Indeks

Pengawasan Aset dan Proyek Pembangunan, Pemkab dan Kejari Tanah Datar Buat Perjanjian

TANAH DATAR, lintastiga.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar menandatangani perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan perjanjian tersebut dilakukan Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Selasa (14/06/2022).
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Tanah Datar yang telah merencanakan dan memberikan ruang dan waktu atas perjanjian kerja sama ini.
“Kesepakatan ini meliputi bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pendampingan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Tanah Datar,” utur Eka.
Bupati menyebut nota kesepakatan ini harus dilakukan agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai rencana bersama demi kemajuan Tanah Datar.
“Sinkronisasi semacam ini menjadi sarana menjaga dan mempererat hubungan kedua pihak dalam penyelesaian masalah hukum di lingkungan pemkab Tanah Datar,” ucap Eka.
Dengan adanya perjanjian ini, jelas Eka, jika terjadi pelanggaran hukum ringan, tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya.
“Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk dengan mengedepankan komunikasi mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi,” tutur Eka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat menyampaikan kerjasama ini cukup banyak fungsinya. Salah satunya mendukung kinerja Pemda Tanah Datar, melindungi aset dan jalannya kegiatan atau proyek pembangunan.
“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus untuk mempererat tali silaturahmi antara Pemkab dan Kejari demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” kata Hardijono.
Ia menyampaikan rencana ini sudah lama direncanakan, namun saat ini baru satu OPD yang bekerjasama melakukan perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Semoga ke depannya seluruh OPD dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum agar aman dan lancar tanpa terkendala permasalahan hukum,” imbuh Hardijono. (fik)

Exit mobile version