Indeks

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Sampai 30 September 2025, Ini Syaratnya!

10drama.com –– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, memperpanjang kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.

Perpanjangan ini dilakukan lantaran masih tingginya antusiasme masyarakat yang terlihat dari banyaknya antrian wajib pajak di berbagai kantor Samsat di seluruh Jawa Barat.

Di unggahan resmi Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, disebutkan item-item apa saja yang ditanggung dalam program pemutihan. Antara lain:

  • Tidak ada tunggakan pokok dan denda: Wajib pajak yang memiliki utang pokok dan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun ini.
  • SWDKLLJ Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir: Pengeluaran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya perlu dibayarkan untuk tahun 2024 dan 2025, tanpa ada denda dari tahun sebelumnya.
  • Penghapusan Pajak Kendaraan Selama 1 Tahun: Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat tidak perlu membayar pajak kendaraan selama satu tahun berikutnya.
  • Penghapusan Denda Pajak Terkait Mutasi: Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari wilayah asal dihapuskan.

Dijelaskan, agar dapat memanfaatkan program penghapusan pajak kendaraan yang diperpanjang hingga 30 September 2025, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen administratif seperti STNK dan KTP ke kantor Samsat terdekat.

Setelah seluruh dokumen diperiksa, apabila terdapat tunggakan, petugas akan menentukan besarnya jumlah tersebut. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menghapus tunggakan dan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.

Operasi Gabungan

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengungkapkan bahwa selain program pemutihan, pihaknya juga melakukan operasi bersama pemeriksaan kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota.

“Operasi gabungan ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah tindakan nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Untuk yang sudah memenuhi kewajibannya, kami mengucapkan terima kasih,” kata Asep dalam pernyataan resmi pada 1 Agustus 2025 pekan lalu.

Asep melanjutkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkala dan terus-menerus untuk menjaga ketertiban administrasi serta kenyamanan lalu lintas di jalan raya.

Mengenai program penghapusan pajak kendaraan, Asep Supriatna mengajak masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati tenggat waktu akhir program.

“Jangan menunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak orang yang antri dan pelayanan menjadi lebih ramai. Kami berharap masyarakat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” katanya.

Exit mobile version