Indeks

Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Wako-Wawako Bukittinggi Pemilihan 2020 & Usulan Pengesahan Penetapan Wako-Wawako Terpilih Bukittinggi 2024

 

Bukittinggi, lintastiga.com –  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) kota Bukittinggi umumkan usulan pemberhentian Wali kota dan Wakil Wali kota Bukittinggi hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dan usulkan pengesahan penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih kota Bukittinggi.


Tahun 2024 usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Bukittinggi Jumat pagi 17/01/2025

Syaiful Efendi ketua DPRD Bukittinggi dari fraksi PKS menyampaikan, dalam rapat paripurna pengumuman penetapan Paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada tahun 2024 diadakan sebagai dasar pelantikan. rapat paripurna ini, merupakan tindak lanjut dari surat komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bukittinggi terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

” Berdasarkan keputusan KPU Bukittinggi no 1 Tahun 2005 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2024 tanggal 9 Januari 2025, KPU Bukittinggi menyampaikan hasil penetapan pasangan calon terpilih untuk itu. Kami di DPRD Bukittinggi, sesuai aturannya , menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman untuk masyarakat usulan pemberhentian walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 H. Herma Safar dan H. marfendi.

Ketua DPRD Bukittinggi juga menghimbau pada seluruh masyarakat Bukittinggi, untuk kembali bersatu menghilangkan perbedaan , bersama membangun kita Bukittinggi yang maju dan gemilang.

“Pilkada telah selesai, Mari kita bersama sama bersatu membangun kota Bukittinggi yang kita cintai yang lebih kedepannya,” ungkapnya.

Ucapan selamat kami sampaikan kepada Bapak H. Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat kota Bukittinggi.

” Tentu keduanya akan memimpin seluruh masyarakat Bukittinggi. tanpa dibeda-bedakan , bukan menjadi pemimpin golongan saja,” pungkasnya,

Exit mobile version