Kampar Lintastiga.com- Kelompok tani Idris cs kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang yang tak kunjung melakukan eksekusi lahan 200 hektar di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Idris kepada wartawan di Bangkinang Kota, Rabu siang (13/9) mengatakan,tadi kami diundang oleh Pengadilan Negeri Bangkinang untuk rapat dikantor Pengadilan Bangkinang. Rapat tersebut terkait eksekusi lahan perkebunan 200 hektar di Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
“Seharusnya menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan 200 hektar, tetapi kenyataan nya Pengadilan Negeri Bangkinang belum menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan dalam rapat tersebut,” ungkap Idris.
Upaya hukum telah kita lalui semuanya dan termasuk PK (Peninjauan Kembali) juga kita menang. Kasus ini sudah lama dari tahun 2014 sampai sekarang ini. Lahan perkebunan sawit tersebut sekarang masih dikuasai oleh mereka, saya yang menanam sawit tersebut mereka yang memanen nya.
Idris juga mengatakan, mengenai perusakan dilahan perkebunan sawit tersebut juga kita menang dan mereka mengganti rugi sebesar 535 Juta lebih. Kita berharap kepada Pengadilan Negeri Bangkinang agar bisa melakukan eksekusi lahan perkebunan 200 hektar di Kota Garo.
Pada tanggal 27 September kami kembali diundang oleh Pengadilan Bangkinang untuk rapat kembali dan mudah – mudahan pihak Pengadilan Negeri Bangkinang bisa menentukan hari pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, harap Idris.
Kuasa hukum dari Idris, Polman P Sinaga SH mengatakan, kami bertindak atas nama Idris selaku pemohon eksekusi objek perkara yang terletak di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Hari ini Pengadilan Negeri Bangkinang mengundang kami selaku pemohon eksekusi dan pihak Polres Kampar serta dari pihak Kodim Kampar untuk pelaksanaan pengamanan eksekusi.
Diterangkan lebih lanjut oleh Polman P Sinaga, yang membuat kami kecewa setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mana Idris selaku penggugat sudah menang perkara dan telah inkrah. Sebagai mana dalam aturan MA tersebut, bahwa upaya peninjauan kembali tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.
Besar harapan kami, hari ini bisa dilakukan eksekusi atau rapat kordinasi untuk menentukan pelaksanaan eksekusi, namun tadi dengan bijak sana dengan besar hati, bahwa pernyataan sikap Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan bahwa, pihak Pengadilan melakukan tela,ah terlebih dulu dan mengedepan kan prinsip kehati – hatian karena objek sengketa yang cukup luas yaitu 200 hektar.
Saya berharap, sebagai mana amanat UUD 1945 bahwa yang menjadi konstitusi hak asasi manusia dan kepastian hukum agar keadilan bisa tercapai. Harapan kami pada tanggal 27 September 2023 ini merupakan rapat terakhir untuk kordinasi pelaksanaan eksekusi lahan 200 hektar di Kota Garo. (Yal)