Indeks

Masuk Agustus 2025, Pajak Kendaraan Dikabarkan Dipermudah di Mana Saja?

MOTOR Plus-online.com – Program penghapusan pajak kendaraan bermotor 2025 masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Memasuki bulan Agustus 2025, penghapusan pajak kendaraan berlaku di provinsi apa saja?

Program penghapusan pajak kendaraan bermotor, mobil dan motor berlaku pada Agustus 2025 ini di beberapa wilayah.

Selain mengunjungi kantor samsat secara langsung, penghapusan pajak kendaraan bermotor ini juga dapat dimanfaatkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Penghapusan pajak merupakan program pengampunan terhadap keterlambatan pembayaran.

Pemerintah daerah sering kali menyelenggarakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dalam jangka waktu tertentu.

Dalam program penghapusan pajak ini, pemerintah daerah biasanya menawarkan berbagai insentif seperti penghapusan denda pajak.

Terkadang program penghapusan pajak juga menawarkan insentif berupa penghapusan pokok pajak yang harus dibayar, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.

 

Selain membantu mengurangi beban wajib pajak, penghapusan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administratif.

Dilansir dari 10drama.com, berikut daerah yang masih menyelenggarakan penghapusan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

1. DKI Jakarta

Program penghapusan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku sampai akhir Agustus 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Program ini menawarkan penghapusan sanksi administratif, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak serta denda akibat keterlambatan dalam mendaftarkan kendaraan.

2. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat memperpanjang kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan aturan.

Sebelumnya pembayaran pajak yang belum dibayarkan bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu, namun kebijakan terbaru kini membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun saat ini dan tahun sebelumnya.

Selain itu, iuran Jasa Raharja yang sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya tunggakan, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun saat ini.

 

3. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, serta warga yang tercatat dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

4. Banten

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 dikecualikan dari kewajiban membayar denda dan pokok pajak yang masih menunggak.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.

5. Papua

Program penghapusan pajak kendaraan di Provinsi Papua berlangsung mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Di dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda serta diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berkisar antara 5 hingga 40 persen.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun berhak menerima potongan sebesar 30 persen, sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi bisa mendapatkan diskon hingga 40 persen.

 

Insentif serupa, yaitu potongan harga antara 5 hingga 40 persen, juga diberikan dalam proses perubahan nama kendaraan bermotor.

6. Kalimantan Utara

Program penghapusan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir tahun 2025.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Pokok dan bunga pajak juga dapat diberikan pengurangan atau pembebasan.

7. Aceh

Pemerintah Aceh mengadopsi kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor secara bertahap hingga tanggal 31 Desember 2025.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga mencabut pajak balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diumumkan pada 25 November 2024.

Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka serta meningkatkan tingkat kepatuhan.

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program penghapusan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak serta mendukung proses pemulihan ekonomi wilayah.

Program ini meliputi penghapusan utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun saat ini tanpa denda.

Penghapusan sertifikat kendaraan kedua dan pajak progresif juga dilakukan.

Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapus.

9. Riau

Provinsi Riau mengadakan program penghapusan pajak kendaraan mulai tanggal 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Melalui program ini, pemerintah menawarkan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administratif dan pengurangan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir beserta pajak untuk tahun ini.

Program ini meliputi kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum dengan plat nomor BM yang terdaftar di Riau.

Di sisi lain, kendaraan yang berasal dari luar wilayah dan melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapat potongan pajak sebesar 50 persen pada tahun pertamanya.

Exit mobile version