Kab. Agam, Lintas Tiga ~ Sekretaris DPRD Kabupaten Agam, Ekko Espito, S.STP., M.A., akhirnya angkat bicara untuk meluruskan berbagai informasi yang sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah tegas dan transparan ini diambil guna memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, objektif, dan berimbang terkait pengelolaan fasilitas pimpinan dewan.
Dalam keterangan resminya, Ekko menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang berjalan di lingkungan Sekretariat DPRD Agam senantiasa berpijak pada koridor hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Berlandaskan payung hukum yang kuat. Ekko memaparkan, pengaturan fasilitas kendaraan dinas bagi pimpinan DPRD selama ini selalu merujuk pada regulasi nasional yang sah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga : LSM Garuda NI DPW Sumbar Turun Tangan, Telusuri Transparansi Pengelolaan Aset di DPRD Agam
Kendati diatur secara reguler, dinamika di lapangan justru menunjukkan komitmen kuat para pimpinan dewan terhadap kondisi fiskal daerah. Berdasarkan kuota fasilitas untuk empat orang pimpinan yang terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua terdapat sebuah teladan penting yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam.
”Ketua DPRD Kabupaten Agam mengambil langkah bijak dengan memilih mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah daerah. Langkah ini murni didasari oleh komitmen untuk mendukung efisiensi anggaran daerah serta mencegah potensi pemborosan,” ujar Ekko Espito.
Keputusan tersebut kian memperkuat langkah kolektif di jajaran pimpinan dewan, di mana sebagian besar pimpinan juga memilih untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas serupa.
Langkah pengembalian aset negara ini bukan sekadar simbolis, melainkan memberikan dampak penghematan yang nyata bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan dikembalikannya kendaraan dinas tersebut, pos-pos anggaran rutin langsung mengalami efisiensi signifikan. Beberapa pos yang berhasil diselamatkan meliputi, biaya servis berkala kendaraan, penggantian suku cadang (spare part), biaya pemeliharaan dan perbaikan harian, meminimalisir risiko penyusutan nilai aset (depresiasi) daerah dalam jangka panjang.
Lebih lanjut disampaikan untuk menepis segala spekulasi liar di tengah masyarakat, Ekko memastikan bahwa proses pengembalian dan penatausahaan aset telah berjalan secara transparan dan sesuai prosedur hukum administrasi negara.
Dijelaskannya, proses penyerahan resmi aset tersebut telah tuntas dilaksanakan pada Januari 2026 yang dikuatkan melalui Berita Acara Serah Terima Nomor 27/BKA-Aset/2026. Sejak saat penandatanganan berita acara tersebut, kendaraan dinas terkait sudah secara penuh keluar dari lingkungan Sekretariat DPRD Agam dan berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Seluruh rangkaian mutasi serta pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) ini kata Sekwan ini lagi bahwa pihaknya merujuk pada regulasi ketat yaitu PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Petunjuk teknis Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
”Tahapan administrasi pemindahan pencatatan aset kendaraan dinas tersebut sudah dilakukan secara prosedural kepada pemerintah daerah,” pungkas Ekko sekaligus menutup ruang bagi polemik dan kesalahpahaman publik lebih lanjut.
