Indeks

Kepala FKUI: 4 Ribu Dokter Terancam Gagal Peroleh Sertifikat Kompetensi

, Jakarta– Rektor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam menyebutkan sekitar 4.000 calon dokter spesialis berpotensi gagal meraih sertifikat uji kompetensi. Kejadian ini terjadi karena surat peringatan dari kolegium kesehatan yang menyatakan tidak akan mengeluarkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kedokteran yang diuji oleh pihak selainkolegium.

Menurut Ari, jika ancaman dari kolegium tersebut benar-benar terjadi, maka ribuan dokter yang akan mengikuti uji kompetensi pada bulan Agustus mendatang tidak akan mampu memperoleh izin praktik. Artinya, penambahan tenaga medis juga akan mengalami kendala. “Ini sangat menimbulkan kekhawatiran bagi para dekan maupun dalam pelaksanaan pendidikan dokter,” katanya melalui aplikasi pesan pada hari Rabu, 16 Juli 2025.

Ari mengakui bahwa saat ini perguruan tinggi masih menerapkan metode lama dan belum melibatkan komunitas kesehatan baru dalam menilai calon dokter umum maupun dokter spesialis. Ari menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena proses peralihan dari sistem lama ke sistem baru sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 masih memerlukan waktu.

Di sisi lain, perguruan tinggi belum menerapkan sistem ujian yang baru karena Standar Prosedur Operasional (SPO) uji kompetensi nasional yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) masih belum disahkan.

Alih-alih berkomunikasi dengan dua kementerian tersebut, Ari menyesali bahwa para pejabat justru memilih mengirimkan surat peringatan kepada universitas. “Ini menurut saya tidak pantas. Di tengah masyarakat, sesama pejabat negara saling berselisih dan saling mengancam,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2025, empat lembaga, yaitu Kolegium Dokter, Keperawatan, Kebidanan, dan Farmasi mengirim surat kepada berbagai fakultas kedokteran dan menyatakan bahwa mereka tidak akan menandatangani sertifikat kompetensi jika uji kompetensi tidak sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.

Surat tersebut juga menolak rencana dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Mulai tanggal 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk uji kompetensi yang diadakan tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” demikian isi pernyataan kolegium tersebut, seperti dikutip pada Rabu, 16 Juli 2025.

Menurut mereka, undang-undang tersebut telah menegaskan bahwa proses uji kompetensi mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi harus melibatkan kolegium. Kolegium juga menyatakan bahwa keterlibatan mereka merupakan syarat penting untuk memastikan akuntabilitas hasil uji kompetensi. Jika tidak terlibat, mereka tidak akan bertanggung jawab atas sahnya sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan.

Dinda Shabrina turut serta dalam penyusunan artikel ini.

Exit mobile version