Indeks

Kasus Tiga Anak di Payakumbuh, Satpol PP Disebut Tak Berkoordinasi dengan Dinsos

Pagakumbuh, lintastiga.com- Penanganan tiga anak di bawah umur yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh pada Jumat, 18 September 2026, menjadi sorotan setelah ketiganya disebut dibawa ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok.

Persoalan utama yang mencuat ialah prosedur penanganan anak, termasuk komunikasi dengan keluarga serta koordinasi dengan Dinas Sosial.

Informasi tersebut sebelumnya muncul melalui unggahan media sosial Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita. Dalam unggahan itu, Dewi menyebut anak-anak tersebut diamankan karena masih di bawah umur dan kemudian dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena, menurut data yang diperoleh, salah seorang anak berinisial RA, berusia 16 tahun dan disebut sebagai warga Agam, baru diketahui keberadaannya oleh keluarganya setelah informasi mengenai keberadaan anak itu beredar di media sosial.

Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh, berdasarkan keterangan yang dikutip dalam data sumber, menyatakan pihaknya memang menerima surat tembusan dari Satpol PP. Namun, karena anak tersebut disebut bukan warga Kota Payakumbuh, surat itu hanya dijadikan arsip.

“Iya, kami menerima surat tembusan dari Satpol-PP. Terungkap anak tersebut bukan warga Kota Payakumbuh, jadi surat tersebut kami jadikan saja buat arsip,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh sebagaimana dikutip dalam data sumber.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada penjelasan mengenai penyerahan anak secara resmi kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh ataupun proses verifikasi dan komunikasi dengan keluarga melalui instansi tersebut.

Praktisi hukum Zulhefrimen, S.H., kemudian mempertanyakan dasar dan mekanisme pemindahan anak ke panti tersebut. Ia menilai penanganan anak semestinya memperhatikan aspek perlindungan, termasuk keterlibatan keluarga dan instansi yang memiliki kewenangan terkait perlindungan sosial anak.

“Seharusnya, begitu diketahui anak di bawah umur, langkah pertama adalah menghubungi keluarga. Bukan dikirim ke Solok. Bukan dipisahkan dari ibunya yang tidak tahu-menahu. Itu bukan tindakan perlindungan, justru sebaliknya,” kata Zulhefrimen, Kamis, 24 September 2026.

Ia juga mempertanyakan alasan Satpol PP membawa anak ke panti di Solok serta tidak adanya informasi mengenai koordinasi dengan pihak keluarga di Agam.

“Surat tembusan yang cuma dijadikan arsip membuktikan: Dinas Sosial tidak pernah menangani kasus ini. Yang terjadi adalah tindakan sepihak Satpol-PP mengirim anak ke panti tanpa prosedur sah. Ini pelanggaran UU Perlindungan Anak. Kepolisian wajib menyelidiki, tidak perlu menunggu laporan dari keluarga,” ujarnya.

Namun, pernyataan mengenai adanya pelanggaran hukum tersebut masih merupakan pendapat dari praktisi hukum dan belum merupakan kesimpulan dari kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 20 memang mengatur bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, serta orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Sementara itu, Pasal 64 yang juga disebut dalam data sumber mengatur bentuk perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain perlakuan manusiawi sesuai usia, pemberian bantuan hukum, serta penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau pemenjaraan kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Adapun Pasal 76F UU Perlindungan Anak mengatur larangan penculikan, penjualan, dan perdagangan anak. Penerapan ketentuan pidana terhadap suatu peristiwa tertentu tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan unsur-unsur pasal yang relevan.

Secara umum, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Karena itu, dalam kasus ini masih diperlukan penjelasan mengenai dasar tindakan Satpol PP, kondisi ketika ketiga anak diamankan, alasan mereka dibawa ke Solok, pihak yang menerima mereka di panti, serta bentuk koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait.

Hingga berita ini disusun pada 25 September 2026, data sumber belum memuat keterangan resmi dari Kepolisian terkait peristiwa tersebut. Penjelasan dari Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Dewi Novita mengenai kronologi lengkap dan dasar tindakan juga belum tersedia dalam bahan yang diberikan.

Keterangan dari pihak panti, keluarga ketiga anak, pemerintah daerah asal anak, serta instansi perlindungan perempuan dan anak juga belum tersedia. Dengan demikian, sejumlah persoalan mengenai prosedur penanganan dan dasar hukum tindakan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penulis: ZulhefrimenEditor: Gusnia
Exit mobile version