Indeks

Engku Dt. Batuah Nan Teleng Gugat Dasar Pemberhentian, Surat Wali Nagari Batipuah Ateh Jadi Sorotan

TANAH DATAR, Lintastiga.com.com — Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Keberatan itu menyusul terbitnya surat Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, yang menyatakan dirinya gugur dari jabatan tersebut.

Saat diwawancarai Lintastiga.com, Selasa (20/10/2026), Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng mempersoalkan penerapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN yang menjadi rujukan surat tertanggal 12 Oktober 2026. Ia juga menyayangkan surat yang menyangkut status jabatannya itu beredar tanpa tembusan kepadanya maupun pengurus KAN, sebagaimana keterangannya.

“Saya mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Persoalan yang melibatkan anggota keluarga saya jangan sampai serta-merta dikaitkan dengan jabatan saya sebagai Sekretaris KAN,” ujarnya.

Persoalan ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran norma adat yang melibatkan Yeniza, yang dalam surat Pemerintah Nagari disebut sebagai keponakan Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng.

Dalam dokumen tersebut, dua warga disebut telah menjalani sidang pelanggaran adat dan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Nagari Batipuah Ateh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyakit Masyarakat dan Perbuatan Maksiat.

Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan ataupun membela perbuatan yang disangkakan kepada keponakannya.

“Saya tidak membela kesalahan keponakan saya. Bahkan, yang bersangkutan telah dikenakan sanksi sesuai adat yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, ia mempertanyakan alasan persoalan yang melibatkan anggota keluarganya dikaitkan dengan statusnya sebagai Sekretaris KAN. Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai dasar dan hubungan antara perkara tersebut dengan kedudukannya dalam kelembagaan adat.

Selain substansi surat, Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng juga mempertanyakan prosedur yang ditempuh sebelum dirinya dinyatakan gugur dari jabatan Sekretaris KAN.

Ia mengaku tidak menerima tembusan surat tersebut. Menurut keterangannya, pengurus KAN Batipuah Ateh juga tidak menerima tembusan dokumen yang sama.

Dalam surat itu, Pasal 11 ayat (5) AD/ART KAN Batipuah Ateh disebut sebagai salah satu dasar yang berkaitan dengan pemberhentian pengurus karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Surat tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a ART KAN Batipuah Ateh.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap status Sekretaris KAN masih memerlukan penjelasan. Perlu dipastikan apa pelanggaran yang dimaksud, siapa yang berwenang menetapkan pemberhentian, serta apakah prosedur yang berlaku telah ditempuh.

Tidak adanya tembusan kepada pihak tertentu, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa koordinasi tidak pernah dilakukan. Karena itu, keterangan dari Wali Nagari dan pengurus KAN diperlukan untuk menjelaskan proses penerbitan surat serta dasar keputusan yang digunakan.

Engku Sy. Dt. Batuah Nan Teleng menilai beredarnya surat tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dirinya turut melakukan atau membenarkan perbuatan yang dipersoalkan.

“Dengan beredarnya surat ini, seakan-akan saya yang melakukan perbuatan susila. Hal ini tentu mencemarkan nama baik saya selaku pemangku adat,” ungkapnya.

Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar keputusan, kewenangan yang digunakan, dan prosedur yang ditempuh sebelum dirinya dinyatakan gugur dari jabatan Sekretaris KAN Batipuah Ateh.

Baginya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kedudukan dalam struktur organisasi, tetapi juga kehormatan dan nama baiknya sebagai pemangku adat.

Polemik ini memerlukan penjelasan dari Wali Nagari Batipuah Ateh dan pengurus KAN, terutama mengenai dasar penerbitan surat, kewenangan penetapan status pengurus, serta mekanisme yang berlaku menurut AD/ART KAN Batipuah Ateh.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme internal kelembagaan adat dan didukung dokumen yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, dan pengurus KAN Batipuah Ateh atas keberatan tersebut belum diperoleh. Redaksi Lintastiga.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.

Persoalan ini menjadi perhatian dalam tata kelola kelembagaan adat di tingkat nagari, khususnya terkait penerapan aturan organisasi, batas kewenangan, dan prosedur pengambilan keputusan yang menyangkut kedudukan seorang pengurus. (Eko)

Exit mobile version