Indeks

Empat Kolegium Tolak Terbitkan Sertifikat Tenaga Kesehatan, Ini Penyebabnya

, JakartaEmpat lembaga tenaga kesehatan menyatakan bahwa mereka tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kedokteran. Alasannya, uji kompetensi bagi mahasiswa kedokteran saat ini belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Kolegium Dokter Efmansyah Iken Lubis; Kolegium Keperawatan Nursalam; Kolegium Kebidanan Gita Nirmala Sari; dan Kolegium Farmasi Dyah Aryani Perwitasari pada 14 Juli 2025. Mereka menyatakan bahwa mereka hanya akan menandatangani sertifikat kompetensi untuk uji kompetensi nasional yang melibatkan kolegium dalam seluruh prosesnya.

“Mulai tanggal 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Uji Kompetensi yang diadakan tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” demikian pernyataan kolegium tersebut, dilaporkan pada Rabu, 16 Juli 2025. Tanggal 8 Agustus 2025 merupakan tepat satu tahun setelah undang-undang tersebut ditetapkan.

Menurut mereka, Undang-Undang Kesehatan 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menggariskan prosedur uji kompetensi yang mencakup persiapan, pelaksanaan, hingga penilaian. Para kolegium juga menegaskan bahwa partisipasi mereka adalah kewajiban penting untuk memastikan akuntabilitas hasil uji kompetensi. Jika tidak terlibat, mereka tidak akan bertanggung jawab atas sahnya sertifikat kompetensi yang dikeluarkan.

Hingga pertengahan Juli 2025, Prosedur Operasional Standar (SOP) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan uji kompetensi nasional belum juga disetujui bersama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Penundaan ini berisiko menghambat ribuan mahasiswa lulusan tenaga kesehatan yang sedang menantikan jadwal uji kompetensi.

Dalam pernyataannya, kolegium juga menyoroti rencana skema Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, antara lain karena melibatkan asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi serta tetap menjadikan Uji Kompetensi Nasional (UKOMNAS) sebagai syarat kelulusan.national exit exam). Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip otonomi universitas sesuai yang diatur dalam berbagai peraturan pendidikan tinggi.

“Kami mengajak agar Standar Prosedur Operasional (SPO) yang sesuai dengan aturan-aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 segera ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kemendiktisaintek agar UKOMNAS dapat segera dijalankan dan tidak mengganggu kepentingan mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya,” demikian tercantum dalam surat pernyataan tersebut.

Kolegium juga menyerukan kepada Kementerian Kesehatan dan Kemendikti Saintek untuk segera menyetujui SPO bersama agar pelaksanaan UKOMNAS tidak semakin terhambat. “Kami berharap adanya kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif demi mendukung pelaksanaan amanat regulasi kesehatan nasional.”

Riwayat Pemohon Hari Budaya Nasional

Exit mobile version