Indeks

Dugaan Cacat Kewenangan, Surat Tugas Wali Nagari Dalko untuk Pejabat Pemkab Agam Dipertanyakan Kuasa Hukum di PTUN Padang

PADANG, Lintas Tiga ~ Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG antara Musyawir selaku Penggugat melawan Azino Parman Wali Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memicu polemik hukum baru.

Pasalnya, dalam agenda pemeriksaan dan penyerahan bukti surat pada Senin (2/11/2026), keabsahan administrasi Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Wali Nagari Dalko mendadak dipertanyakan oleh pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat dari LAW FIRM MENDRI S., SH & PARTNERS. Mereka menemukan adanya Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/ /Dalko-2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Azino Parman selaku Wali Nagari Dalko (Tergugat).

​Surat penugasan tersebut menyita perhatian publik persidangan lantaran berisikan instruksi kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam untuk mendampingi Wali Nagari Dalko dalam menghadapi gugatan di PTUN Padang.

Adapun jajaran pejabat dan ASN Pemkab Agam yang tercantum dalam surat tersebut yakni: AL HAFIDH, S.STP., M.A. (Camat Tanjung Raya), ANRIADI, S.IP., MH. (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari / DPMN Kab. Agam), ​RUDI ILMESA, S.T. (Pegawai Kecamatan Tanjung Raya), RAHMAD ILAHI BESRI, SH., MH. (Bagian Hukum Pemkab Agam) dan ​INDAH ULFA PUTRI, SH. (Bagian Hukum Pemkab Agam).

Seterusnya, ​temuan ini memantik pertanyaan mendasar terkait batas kewenangan dinas, atas dasar hukum apa seorang Wali Nagari dapat menerbitkan perintah kedinasan kepada pejabat struktural dan ASN yang berada di bawah naungan organisasi Pemerintah Kabupaten Agam?

Kuasa Hukum Penggugat, MENDRI S., SH., menyoroti secara tajam keabsahan penugasan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa asas legalitas mengatur setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintahan wajib didasarkan pada kewenangan yang sah serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

​”Pasal 8 dan Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan secara tegas mewajibkan pejabat untuk menunjukkan dasar peraturan perundang-undangan dalam mengambil tindakan. Masalah utamanya bukan sekadar boleh atau tidaknya Wali Nagari meminta bantuan hukum, melainkan apakah ia berwenang mengeluarkan perintah kedinasan kepada aparatur yang secara struktural bukan bawahannya,” tegas Mendri.

​Mendri menambahkan, secara hierarki pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Wali Nagari bukanlah atasan struktural dari Camat Tanjung Raya maupun pegawai Pemkab Agam.

​Menurutnya, apabila Pemkab Agam bermaksud memberikan bantuan atau pendampingan hukum, mekanisme penugasan seharusnya diterbitkan oleh atasan yang berwenang di lingkungan Pemkab Agam, bukan oleh Wali Nagari.

​”Bantuan hukum dan penugasan kedinasan adalah dua hal yang berbeda. Berdasarkan Pasal 57 UU PTUN, Tergugat memang berhak didampingi kuasa atau pendamping. Namun, hak itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melangkahi atau mengambil alih kewenangan struktural pejabat lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak ​Penggugat juga soroti potensi benturan kepentingan dan ketidakberpihakan. ​Dikatakan, selain persoalan legalitas penugasan, pihak Penggugat membeberkan potensi benturan kepentingan dalam persidangan ini.

Dijelaskan bahwa objek sengketa perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.PDG sendiri berkaitan dengan pengujian Surat Keputusan Pemberhentian Wali Jorong Dama Gadang. Dalam proses administrasi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, terdapat keterlibatan dari unsur Kecamatan, termasuk terbitnya Rekomendasi Camat Tanjung Raya Nomor: 400.10.2/314/TR-2026 tertanggal 9 Juni 2026.

​Mendri menilai, keterlibatan personel Pemkab/Kecamatan yang sebelumnya ikut dalam proses pemeriksaan atau penyusunan rekomendasi harus diuji secara objektif demi menjunjung Asas Ketidakberpihakan dan Asas Kecermatan (Pasal 10 UU No. 30/2014).

“Jangan sampai terjadi pencampuran antara kepentingan kedinasan, bantuan hukum, dan pertahanan atas suatu keputusan tanpa dasar hukum yang sah,” ulasnya lagi.

​Minta Majelis Hakim PTUN Padang Uji Legalitas Surat Tugas

​Atas temuan administrasi tersebut, Kuasa Hukum Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim PTUN Padang yang memeriksa perkara untuk memberikan perhatian serius dan melakukan beberapa langkah hukum. Memeriksa Keautentikan, Meminta Tergugat memperlihatkan dokumen asli Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/ /Dalko-2026 secara utuh.

​Menguji Kewenangan, Memeriksa apakah Wali Nagari Dalko memiliki dasar hukum untuk menugaskan pejabat/ASN Pemkab Agam. Memeriksa Izin Atasan, Meminta kejelasan ada atau tidaknya surat tugas/persetujuan resmi dari atasan masing-masing personel (seperti Kepala DPMN, Sekda, atau Bupati).

​Memperjelas Peran, Memastikan apakah personel yang ditugaskan bertindak sebagai pendamping teknis atau memiliki kuasa bertindak secara hukum di persidangan. Menguji Rekam Keterlibatan, Memeriksa apakah personel yang ditugaskan pernah terlibat dalam administrasi penerbitan SK objek sengketa.

​Selanjutnya, Menentukan Akibat Hukum,  Memberikan penilaian atas keabsahan perwakilan Tergugat di dalam persidangan. “Hukum Harus Berlaku Sama Bagi Setiap Pejabat”.

​Menutup keterangannya, Mendri menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar formalitas kehadiran di ruang sidang, melainkan tentang penegakan tertib administrasi dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014.

​”Tidak ada jabatan yang memberi kekuasaan tanpa batas, dan tidak ada kewenangan yang boleh dijalankan atas kehendak pribadi. Kami tidak menghalangi hak Tergugat untuk membela diri, namun legalitas kewenangan dan pertanggungjawaban birokrasi wajib dijaga.

“Persidangan PTUN harus menjadi pembuktian atas hukum dan aturan, bukan ajang pamer kekuatan birokrasi. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” pungkas Mendri.

Editor: HONEST GS
Exit mobile version