Bukittinggi, Lintas Tiga –
Walikota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias SH, tidak menampik Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi, terhadap Rancangan Perubahan APBD kota Bukittinggi tahun 2025 pada hakikatnya merupakan bentuk tanggung jawab politik dan representasi aspirasi masyarakat.
Dalam pandangan umum itu, sebutnya fraksi-fraksi telah menyampaikan kritikan, masukan maupun catatan strategis terkait asumsi kebijakan pembangunan yang tertuang dalam PAPBD. Hal itu mencerminkan DPRD, telah menjalankan fungsinya secara kritis, konstruktif dan proporsional.
“Saya melihat fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, sudah menjalankan fungsi utamanya yang di atur dalam UUD 1945 tentang fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan”, sebut Walikota Bukittinggi Muhammad Ramlan Nurmatias SH.
Ia menyampaikan hal itu atas jawaban pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja kota bukittinggi tahun anggaran 2025 di gedung Dewan DPRD Bukittinggi, Selasa 9 September 2025.
Menurut Ramlan, pihaknya telah menyampaikan Hantaran Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah kota Bukittinggi tahun 2025.
Hantaran itu, sebutnya di hadapan ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Effendi, Wakil Ketua DPRD Benny Yusrial, Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asisi dan PLH Sekretaris Dewan (Sekwan) Ade Mulyani, SE, M.Si. disertai dengan nota keuangan, pada hakikatnya merupakan penjelasan resmi Kepala Daerah, atas asumsi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ramlan, mengakui RPAPBD yang ia ajukan ke DPRD kota Bukittinggi, 8 September 2025, berfungsi sebagai pengantar resmi sekaligus instrumen kebijakan fiskal daerah yang menggambarkan mengenai arah, tujuan serta landasan penyusunan Rancangan RPAPBD Kota Bukittinggi.
Mencermati postur perubahan APBD Pemko Bukitinggi tahun 2025. Arnis Malin Palimo, juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi perubahan APBD Bukittinggi tahun 2025, khususnya pendapatan daerah dengan kenaikan sebesar Rp. 14.489.000.707. Demikian juga halnya dengan peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 53.578.209.014,-, setelah perubahan mencapai Rp. 791.572.971.806,-.
“Ini refleksi adanya penyesuaian real antara asumsi pendapatan awal dengan realisasi di lapangan sebagai bukti transparansi pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Namun fraksi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) melalui juru bicaranya Zulkhairahmi S.AK, mengkritisi dampak perubahan anggaran devisit Rp.13,2 miliar.
Berdasarkan hasil pembahasan, katanya, rancangan TAPD pemerintah daerah terhadap KUPA-PPAS APBD yaitu pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 730 M menjadi Rp. Rp. 745,2 M atau bertambah sebesar Rp. 14,4 M. Demikian juga halnya belanja daerah meningkat sebesar Rp. 53,5 M, dari Rp. 737,9 M.
“Kami juga melihat terkait dengan pembiayaan daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 7,2 M menjadi Rp. 33 M atau terjadi penambahan anggaran sebesar Rp. 25,8 M”, ujarnya.
Sementara 4 fraksi lainya dengan nada yang sama juga mengapresiasi Pemko Bukitinggi terhadap perubahan anggaran pendapatan daerah. Ini menunjukan adanya optimism Pemko terhadap potensi penerimaan baik dari PAD maupun transfer pusat.
Untuk itu mereka berharap realisasi pendapatan daerah mencapai 64,29% hingga bulan Agustus, harus dengan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi.
Namun demikian, ujar mereka perlu diwaspadai devisit anggaran di akhir tahun. ***
