TANAH DATAR, Lintastiga.com — Polemik internal Kerapatan Adat Nagari (KAN) Batipuah Ateh, Kabupaten Tanah Datar, memasuki ranah hukum. Syahrul, yang menjabat Sekretaris KAN Batipuah Ateh, melaporkan Wali Nagari Batipuah Ateh, Ade Putra, S.E., ke Polsek Batipuh atas dugaan pencemaran nama baik, Kamis (29/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/13/X/2026/SPKT/POLSEK BATIPUH/POLRES PADANG PANJANG. Pelapor mencantumkan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum yang dipersoalkan.
Berawal dari Surat yang Beredar
Dalam uraian laporannya, Syahrul menyebut persoalan bermula dari beredarnya surat melalui media elektronik yang dikaitkan dengan Wali Nagari Batipuah Ateh.
Menurut pelapor, surat tersebut memuat pernyataan mengenai dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAN Batipuah Ateh yang dialamatkan kepadanya.
Syahrul menilai pernyataan tersebut merugikan nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat, terutama dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris KAN Batipuah Ateh.
Ia juga mempersoalkan pernyataan yang menyebut dirinya gugur dari jabatan sekretaris KAN. Persoalan inilah yang menjadi bagian dari polemik antara pihak-pihak terkait dalam kelembagaan adat di Nagari Batipuah Ateh.
Polemik Kewenangan dan Jabatan Adat
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama baik pribadi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai dasar pernyataan dan mekanisme penentuan status jabatan dalam kelembagaan adat.
Namun, dasar penerbitan surat, konteks penyebarannya, serta kewenangan pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan para pihak.
Oleh karena itu, duduk perkara ini perlu ditelaah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
Laporan yang telah diterima kepolisian tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjuti dugaan peristiwa yang dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, penerimaan laporan polisi bukan merupakan bukti bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Ade Putra terkait laporan tersebut. Redaksi Lintastiga.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wali Nagari Batipuah Ateh maupun pihak KAN Batipuah Ateh untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan ini.
Perkembangan kasus tersebut patut dicermati, mengingat persoalan ini menyangkut perlindungan nama baik seseorang sekaligus tata kelola kelembagaan adat di Nagari Batipuah Ateh.(Eko)
