Agam, Lintas Tiga ~ Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Agam menggerebek sebuah rumah kos di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, pada Senin sore (15/6/2026).
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak nagari dan warga setempat yang sudah resah dengan aktivitas di kos-kosan tersebut.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat orang warga, tiga perempuan dan satu laki-laki serta menyita dua krat minuman keras (miras) yang siap dijual.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibmum & Tranmas) Satpol PP Agam Yul Amar mengatakan, warga sekitar sudah lama mengeluhkan aktifitas di kos-kosan tersebut.
Menurutnya, tempat itu diduga sering menjadi lokasi berkumpulnya pasangan yang bukan suami istri dan menjadi tempat penjualan miras.
Dikatakan, sebelum melapor ke petugas, tokoh pemuda setempat sebenarnya sudah pernah menegur dan mencoba menegosiasi para penghuni kos, namun teguran itu diabaikan.
”Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari Walinagari. Langkah ini harus segera diambil untuk mencegah warga hilang kesabaran dan melakukan aksi main hakim sendiri,” kata Yul Amar, Senin (15/6) sore diruang kerjanya.
Operasi penertiban ini melibatkan 14 personel Satpol PP, Walinagari Bawan Arif Eka Putra, Kasi Trantib Kecamatan Abdul Rahman, serta didampingi petugas Bhabinkamtibmas.
Dalam aksi penggerebekan sempat tegang karena beberapa orang di lokasi mencoba melarikan diri.
“Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi dengan aman. Saat memeriksa kamar-kamar kos, petugas menemukan sepasang pria dan wanita di dalam satu kamar, lengkap dengan barang bukti sisa miras yang belum terjual,” jelasnya lagi.
Lebih jauh, berdasarkan pemeriksaan awal, keempat orang yang diamankan ternyata bukan warga asli daerah tersebut, melainkan pendatang dari Padang dan Pasaman. Dari empat orang ini, satu orang diduga kuat berperan sebagai penjual miras.
Semua warga yang terjaring itu sudah langsung dibawa ke Markas Satpol PP Agam di Lubuk Basung untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim hukum dan penyidik Satpol PP, Teguh Fadillah dan Ilham Putra, agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Mereka semua dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan nanti akan keluar setelah tim penyidik menentukan sanksi atau tindakan hukum apa yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar,” ujar Yul Amar.
Tindakan tegas dari tim gabungan ini mendapat pujian dari masyarakat Nagari Bawan. Warga merasa lega karena potensi keributan berhasil dicegah dan lingkungan mereka kembali tenang.
Di akhir penjelasannya, Yul Amar menegaskan bahwa kenyamanan masyarakat adalah hal yang paling utama. Ia juga meminta warga untuk tidak ragu melapor jika melihat hal-hal yang mengganggu ketertiban.
”Kami sangat berharap masyarakat aktif melapor jika ada gangguan keamanan. Dengan kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah, Kabupaten Agam akan selalu aman dan kondusif,” tutupnya.
