Jakarta, lintastiga .com – Bupati Solok Jon Firman Pandu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta pada Jumat (25/07/2025), guna membahas tindak lanjut Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok yang kini tengah memasuki tahapan lintas sektoral.
Dalam kunjungan ini, Bupati didampingi oleh Kabag Prokopim Setda Kabupaten Solok Kurniati, Lepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Henike Sari, serta tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Solok, yakni Syaiful dan Jasnil Khaidir.
Pertemuan pertama dilakukan di Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Bupati dan rombongan disambut langsung oleh Direktur Agus Sutanto bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Solok menyoroti pentingnya pengelolaan ruang yang berpihak pada pengembangan potensi pariwisata Kabupaten Solok, khususnya kawasan lima danau yang dimiliki.
“Lima danau yang dimiliki Kabupaten Solok adalah anugerah yang harus dimaksimalkan pemanfaatannya. Potensi pariwisata yang ada harus tetap bisa dikembangkan namun tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang kita buat,” ujar Bupati.
Direktur Agus Sutanto menyambut baik perhatian Pemerintah Kabupaten Solok terhadap potensi danau. Ia menegaskan bahwa pengembangan kawasan wisata di sempadan danau tidak harus dilarang sepenuhnya, namun harus tetap diatur secara ketat agar kelestarian ekosistem tetap terjaga.
Usai pertemuan di Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Bupati Solok melanjutkan kunjungan ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah. Di sana, Bupati diterima langsung oleh Direktur Rahma Julianti. Dalam pertemuan ini, Bupati menyampaikan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk revisi RTRW telah disiapkan secara lengkap oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Ia pun meminta dukungan penuh dari pihak kementerian untuk mendorong percepatan proses ini.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Rahma Julianti menyampaikan bahwa pihaknya siap mengupayakan percepatan proses sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Solok untuk memastikan dokumen RTRW dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Saat ini, proses revisi RTRW Kabupaten Solok berada pada tahap krusial menyempurnakan dokumen substansi sebagai dasar penetapan arah pembangunan wilayah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Langkah strategis ini juga penting untuk menjamin sinkronisasi RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, seperti RPJMD yang juga sedang disiapkan. Sinkronisasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efisien, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan kebutuhan jangka panjang.
Lebih dari itu, revisi RTRW kali ini turut memperhatikan aspek pengendalian dan penegakan hukum tata ruang. Berdasarkan hasil pengawasan tahun 2021 oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), ditemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar kawasan strategis Danau Singkarak. Pelanggaran tersebut meliputi alih fungsi ruang tanpa izin, pembangunan tanpa peruntukan yang sesuai, serta pemanfaatan sempadan danau secara tidak sah.
Menjawab tantangan tersebut, Pemkab Solok menunjukkan komitmennya untuk segera menindaklanjuti melalui pengenaan sanksi administratif sebagai bentuk penguatan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih bertanggung jawab.
Kunjungan ini menegaskan bahwa Revisi RTRW Kabupaten Solok bukan sekadar urusan teknis administratif, namun juga bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun wilayah secara berkelanjutan, berpijak pada potensi alam yang dimiliki, serta tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan lingkungan dan hukum tata ruang.