BUKITTINGGI, lintastiga.com — Kota Bukittinggi mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Sumatera Barat triwulan pertama tahun 2022 sebesar Rp4,348 miliar.
“Alhamdulillah kita dapat tambahan PAD dari DBH triwulan pertama dari provinsi,” ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi di Bukittinggi, Senin (6/6/2022).
Marfendi mengatakan, dana itu telah diserahkan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Launching Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning di pelataran Jam Gadang Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Marfendi mengucapkan terima kasih pada bagian keuangan kota Bukittinggi, yang telah berupaya memenuhi persyaratan agar dana cair minimal 80 persen, setelah kendaraan plat merah harus telah dibayarkan pajaknya.
“Kita berterima kasih juga kepada pemerintah provinsi yang punya strategi khusus untuk pencairan dana tersebut. Ini bisa memberikan stimulus bagi kita dan juga membantu pendapatan pajak kendaraan bermotor di kota ini.” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Launching Samsat Wisata dan Samsat Terminal Aur Kuning di pelataran Jam Gadang Sabtu (4/6/2022), menyerahkan DBH triwulan pertama di 2022.
Dana tersebut diberikan bagi tujuh dari 19 Kebupaten/kota di Sumbar, yang telah memenuhi persyaratan pendapatan pajak di angka 90 persen kendaraan plat merah yang telah menunaikan pajaknya.
Inovasi ini adalah bagaimana para pengunjung bukan saja berwisata namun juga bisa membayar pajak di kota wisata Bukittinggi, selain Samsat Wisata, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari, Samsat di mall pelayanan publik, dan Samsat weekend.
Semua pelayanan dibuat dalam rangka percepatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini mampu menunjang (PAD). Menurut UU No 1 tahun 2022 tentang masalah keuangan pemerintah pusat dan daerah yang dilaunching itu, meskipun pemberlakuannya tidak bisa pada hari ini, karena diberi waktu 3-5 tahun kedepan, tentunya butuh persiapan-persiapannya.
Salah satu pajak ini adalah mineral bukan logam yang selama ini kewenangan dari pusat, dan tentang metode mekanisme dana bagia hasil oleh pemerintah pusat, yang sekarang lebih berpihak kepada pemerintah daerah.
Mahyeldi Gubernur Sumbar mengatakan, untuk melancarkan pembangunan, karena memang sumbangan pajak ini adalah yang paling besar pendapatannya yang dikelola di Sumatera Barat.
“Diantara daerah-daerah yang menerima DBH yaitu, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Pariaman, Kota Padangpanjang dan Kota Sawahlunto,” ujarnya. (son)