Tanah Datar, Lintas Tiga ~ Fenomena pemasangan polisi tidur (speed bump) secara sembarangan di ruas jalan menuju Jorong Piliang Bendang melalui Jorong Pincuran Gadang dari arah Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat menuai sorotan tajam dari masyarakat dan para pengguna jalan, Jumat (26/6/2026).
Alih-alih memberikan rasa aman, keberadaan puluhan tanggul jalan yang dipasang tanpa pola dan diduga tanpa kajian teknis justru dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi mempercepat kerusakan kendaraan.
Keluhan itu bukan tanpa alasan. Di salah satu titik yang menjadi perhatian utama, tepat pada pangkal sebuah tanjakan curam, berdiri sebuah polisi tidur yang memaksa seluruh kendaraan mengurangi kecepatan hingga nyaris berhenti sebelum mulai mendaki.
Bagi pengendara roda dua maupun roda empat, kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya. Momentum kendaraan yang seharusnya digunakan untuk menaklukkan tanjakan terpaksa hilang karena harus melewati tanggul terlebih dahulu.
Akibatnya, kendaraan harus dipaksa menggunakan gigi satu dengan putaran mesin tinggi agar mampu menanjak. Tidak sedikit pengendara mengaku khawatir kendaraannya cepat rusak akibat kondisi tersebut.
Ironisnya, baru beberapa meter setelah berhasil melewati tanjakan, kembali ditemukan polisi tidur dengan ukuran yang lebih besar. Belum selesai melewati satu hambatan, pengendara kembali dipaksa mengurangi kecepatan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi tidur lain kembali bermunculan hingga sepanjang jalur menuju Piliang Bendang. Banyak pengguna jalan mempertanyakan dasar pemasangan tanggul-tanggul tersebut.
“Kalau memang untuk keselamatan tentu kami mendukung. Tapi kalau dipasang sesuka hati tanpa memperhatikan kondisi jalan, terutama di tanjakan, justru membahayakan. Kendaraan kehilangan tenaga, mesin dipaksa bekerja lebih berat, dan risiko kecelakaan juga meningkat,” ujar seorang pengendara yang melintas.
Keluhan senada juga disampaikan warga sekitar.”Sudah lama masyarakat mengeluhkan kondisi ini. Hampir setiap orang yang lewat mengeluh. Tapi sampai sekarang tidak ada perubahan,” ungkap seorang warga.
Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Dalam berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan jalan, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Keberadaannya harus memenuhi standar teknis, mempertimbangkan aspek keselamatan, kenyamanan pengguna jalan, lokasi pemasangan, ukuran, bentuk, material, hingga kewenangan instansi yang berhak memasangnya.
Polisi tidur pada umumnya dipasang untuk mengendalikan kecepatan kendaraan di kawasan tertentu seperti lingkungan permukiman, sekolah, atau fasilitas publik, bukan menjadi hambatan yang justru membahayakan pengendara, terlebih pada lokasi tanjakan tajam.
Di Indonesia, pengaturan mengenai alat pembatas kecepatan diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, yang mengatur bahwa fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan dipasang oleh pihak yang berwenang.
Peran Pemerintah Nagari Dipertanyakan
Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, mengapa pemasangan polisi tidur yang jumlahnya begitu banyak ini seolah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan?
Wali Jorong maupun Pemerintah Nagari dinilai semestinya tidak menutup mata terhadap kondisi yang telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Memang, kewenangan teknis pembangunan maupun perubahan perlengkapan jalan berada pada instansi yang berwenang sesuai status jalan.
Namun, pemerintah nagari sebagai pemerintahan terdekat dengan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah kabupaten maupun instansi terkait apabila ditemukan fasilitas jalan yang berpotensi membahayakan.
Apabila benar pemasangan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa standar teknis, maka pembiaran terhadap kondisi tersebut patut dipertanyakan.
Dekat Rumah Tokoh Adat, Justru Menjadi Sorotan
Hal lain yang menjadi perbincangan masyarakat adalah sebagian tanggul tersebut berada tidak jauh dari kediaman tokoh ninik mamak serta pengurus kelembagaan nagari.
Sebagai figur yang dihormati masyarakat dan menjadi teladan dalam menjaga norma, adat, serta ketertiban kehidupan bermasyarakat, sebagian warga berharap para tokoh tersebut dapat menjadi pelopor dalam mengingatkan pentingnya menaati aturan, termasuk aturan mengenai penggunaan fasilitas jalan.
Masyarakat menilai, menjaga keselamatan pengguna jalan merupakan bagian dari nilai-nilai kepedulian terhadap sesama yang juga sejalan dengan semangat adat Minangkabau.
Instansi yang Berwenang Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Datar, serta instansi penyelenggara jalan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap seluruh polisi tidur di jalur tersebut.
Jika ditemukan pemasangan yang tidak memenuhi standar atau tidak memiliki dasar kewenangan, masyarakat meminta agar dilakukan penataan atau pembongkaran demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan.
Jalan umum merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan pada badan jalan tidak semestinya dilakukan atas kehendak individu atau kelompok tertentu tanpa memperhatikan aturan yang berlaku serta hak pengguna jalan lainnya.
Keselamatan pengguna jalan adalah hak setiap warga negara. Ketika sebuah fasilitas yang seharusnya memberikan rasa aman justru berubah menjadi sumber keresahan, maka sudah saatnya pemerintah hadir memberikan kepastian, bukan membiarkan masyarakat terus mempertanyakan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.
