Indeks

Bank Tutup! 18 Agustus 2025, Cuti Bersama Libur Nasional

PORTAL PURWOKERTO– Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. – Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pada 18 Agustus 2025. – Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur bersama oleh pemerintah. – Pemerintah menentukan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. – Ditetapkan oleh pemerintah, 18 Agustus 2025 menjadi hari cuti bersama.

Pengesahan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Pengangkatan dilakukan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh sehari sebelumnya, 17 Agustus 2025.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan melakukan kegiatan operasional pada hari Senin, 18 Agustus 2025.

Kepala Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan hal ini sebagai bentuk memberi ruang kepada masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Dengan demikian, beberapa sistem layanan bisnis informasi seperti BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, serta operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tidak akan berjalan.

Layanan kas, transaksi keuangan dalam rupiah maupun valuta asing, serta penerbitan JIBOR, INDONIA, dan JISDOR juga dihentikan sementara.

Namun demikian, bagi perbankan dan lembaga keuangan lain di luar Bank Indonesia, keputusan mengenai pembukaan atau penutupan layanan ditentukan oleh kebijakan masing-masing institusi.

Sedangkan cuti bersama ini merupakan hasil perubahan dari SKB sebelumnya—yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah menambahkan satu hari cuti setelah perayaan 17 Agustus.

Exit mobile version