Payakumbuh, Lintas Tiga –
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj Aida, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Limapuluh Kota dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (25/08/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Hj Aida menekankan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 bagi masyarakat.
“Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sangat penting sekali, dimana perda ini sangat berguna sekali buat masyarakat, karena perda ini lahir membutuhkan waktu dan pemikiran yang besar,” ujar Hj Aida, SH.
Hj Aida juga mengharapkan agar masyarakat mentaati Perda ini. “Pada Perda ini, ada pasal sanksi-sanksi nya, oleh karena itu masyarakat harus mentaati Perda nomor 5 tahun 2020 ini. Makanya perda ini sangat penting sekali oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sosialisasi Perda ini juga dihadiri oleh Kabid PPUD Satpol PP Provinsi Sumbar, Nuzurwan Erison, S.Ip, (tautan tidak tersedia), dan Kasi Penegakan Perda, Robby Mulia, SH, MH, yang merupakan mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 berlangsung sukses dan mendapat respon yang baik dari masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. (REY)