Indeks

Cabuli Anak Kandung, Bapak “Rutiang” Ditangkap Polisi

BUKITTINGGI – lintastiga.com – Pencabulan dilakukan ayah kandung terhadap anaknya terjadi di Bukittinggi. Korban pelajar M (16), dengan tersangka SH (69) merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra dalam Pers Rilis dengan wartawan, Senin (30/5/2022) mengatakan, perbuatan dilakukan tersangka kepada korban di November 2021 dan Desember 2021.

Disampaikan, perbuatan bejat tersangka –sudah pisah mati dengan istrinya- telah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Perbuatan tersangka terungkap saat AM, yang merupakan anak laki-laki tersangka, menanyakan keberadaan korban. Tersangka menjawab kalau korban hamil enam bulan, dan dititipkan di luar kota.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang peraturan pemerintah pengganti Udang-undang No. 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 milir.

Selain kasus tersebut, Kasat mengatakan, pelecehan dan pencabulan terhadap anak juga terjadi di Kapau, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

Tersangka berinisial EJ (50). Korban P (14) merupakan anak tiri tersangka, yang juga seorang pelajar. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya, atas pelecehan yang telah dilakukan tersangka, setelah sebelumnya dipaksa menonton video porno.

“Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Maret 2020 sebanyak dua kali,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perli ndungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Maraknya pencabulan anak dilakukan orang terdekatnya, Kasat menyebutkan, di sini perlu adanya perhatian pemerintah.

“Di satu sisi kita selalu memprioritaskan penanganan korban, namun tersangka perlu juga untuk Councelling Phsichist, penyuluhan yang nantinya bisa berdampak baik ke ke-jiwaan tersangka,” paparnya.

“Karena, rata-rata kasus yang pernah saya tangani, para tersangka ada riwayat dulunya pernah menjadi korban “Sex Abuse” di usia dini, seperti “bullying” dan predator anak laki-laki,” ungkapnya. (khi)

Exit mobile version