Kampar Lintastiga.com- Sebagian masyarakat miskin yang tidak terdaftar di BPJS pusat atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengeluh karena surat keterangan miskin tidak berlaku untuk berobat di RSUD Bangkinang.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Ali Mora ketika dihubungi melalui telepon genggam, Selasa (10/10) mengatakan, untuk pembayaran Jamkesda di rumah sakit tidak ada lagi.
Ketika ditanya seandainya ada orang miskin sakit kritis dan tidak punya BPJS dan apa langkah Pemerintah daerah dan Ali Mora mengatakan, silahkan berobat ke rumah sakit dan sekaligus mengurus BPJS Daerah yang didanai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melalui Dinas Kesehatan.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, BPJS ada 2, yakni BPJS pusat dan BPJS Daerah. Untuk data orang miskin di Dinas Sosial dan data tersebut berasal dari Desa. Kami di Dinas Kesehatan hanya anggaran untuk membayar klaim BPJS Daerah.
Bagi masyarakat miskin yang belum mendapat BPJS/KIS silahkan daftarkan pada tanggal 12 Oktober 2023 dan otomatis terdaftar di BPJS Daerah. Menurut data yang kami dapatkan sebesar 3 % lagi masyarakat miskin belum terdaftar di BPJS.
Ketika ditanya berapa anggaran untuk BPJS Daerah pada tahun 2023 dan Ali Mora mengatakan, anggaran untuk BPJS Daerah pada tahun 2023 sebesar 11,4 milyar, kita juga mengajukan tambahan anggaran BPJS Daerah pada APBD Perubahan tahun 2023 sebesar 12, 1 ,milyar. (Yal)