Bukittinggi, Lintas Tiga –
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD mempunyai peran strategis untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya menunjang pelayanan publik. Juga merupakan instrumen tehnis yang di inginkan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Walikota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias SH, mengingatkan dalam sambutanya pada pandangan umum terhadap rancangan perubahan APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 di hadapan 25 orang anggota Dewan DPRD Kota Bukittinggi, Senin 8 September 2025.
Menurutnya, Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada dasarnya berlandaskan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan visi, misi dan program Kepala Daerah.
“RPJMD Bukittinggi kata Wako Ramlan Nurmatias disusun sesuai ketentuan undang-undang no. 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional, serta mengacu pada pedoman tehnis Permendagri no. 86 tahun 2017.
Dengan demikian KUA-PPAS disusun tidak hanya sebagai kerangka kebijakan anggaran tahunan, tetapi juga sebagai instrument operasional untuk menerjemahkan arah pembangunan dalam RPJMD ke dalam program dan kegiatan prioritas yang terukur. Melalui KUA-PPAS konsensi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan dapat lebih terjaga.
Dengan demikian KUA-PPASS merupakan dua dokumen yang saling berkaitan. KUA memberikan arah kebijakan anggaran secara umum, sementara PPAS menetapkan prioritas anggaran. Keduanya wajib di bahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebelum masuk pada tahap penyusunan RAPBD.
Dalam rancangan APBN tahun 2026, pemerintah menurunkan alokasi transfer ke daerah, jumlahnya mencapai Rp. 920 Triliun atau turun 25%. Kebijakan itu, ujar Ramlan ditempuh pemerintah pusat dengan alasan untuk memperbesar belanja kementrian/lembaga agar program pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat. Pada tahun2026 angkanya di proyeksikan hanya Rp. 650 triliun atau turun lebih 25%.
Namun demikian, penurunan transfer ke daerah berdampak besar bagi keuangan daerah. Sementara daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.
Berkurangnya TKD berarti ruang fiskal daerah akan semakin terbatas. Dan tidak menutup kemungkian menghambat pelaksanaan prioritas.
“Ini sangat menghambat pelaksanaan prioritas daerah untuk membiayai pembangunan Infrastruktur, serat menekan kualitas pelayanan public dasar seperti pendidikan dan kesehatan”, sebut Ramlan dihadapan Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Effendi, Wakil Ketua DPRD Benny Yusrial dan Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Asis.
Sementara Pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan public seperti pendidikan dann kesehatan. ***
