Indeks
News  

Tidak Dibolehkan OPD Melakukan Rekrutmen THL Baru

Kampar Lintastiga.com- Adanya isu salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau akan melakukan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer tahun 2023 ini. Dilain sisi aturan sudah melarang rekrutmen atau penerimaan honorer baru.

Menanggapi hal tersebut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, Desrial Anas kepada wartawan di ruangan kerjanya, Senin siang (9/10) dengan tegas mengatakan, “Penerimaan THL atau tenaga honorer tidak boleh dilakukan oleh OPD dilingkungan Pemkab Kampar,” terangnya.

Rekrutmen THL atau honorer yang dilakukan pada tahun 2023 sudah jelas bertentangan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan surat Bupati Kampar.

Diterangkan lebih lanjut oleh Desrial Anas, sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan daerah untuk melakukan penerimaan THL. Larangan tersebut sesuai dengan surat Menpan – RB Republik Indonesia nomor B/185/M.SM.02 03/2022 tanggal 31 Mei tahun 2022.

“Surat Menpan-RB sangat tegas mengatakan melarang mengangkat pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah,” terang nya.

Surat Menpan-RB tersebut diperkuat oleh surat Bupati Kampar dengan nomor 800/BKPSDM – PPI/519 tanggal 21 Juni tahun 2022 yang ditanda tangani oleh Pj Bupati Kampar Kamsol, salah satu isi surat tersebut berbunyi, menghapus jenis kepegawaian selain PNS/ASN dan PPPK dilingkungan instansi masing – masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Dalam hal instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahlih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga ahlih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Diterangkan lebih lanjut oleh Desrial Anas, seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kampar tidak boleh merekrut THL atau honorer. Kalau ada kepala OPD melakukan rekrutmen honorer tahun 2023 ini sudah jelas melanggar aturan dan sanksi nya jelas. Sanksinya sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kalau OPD tersebut kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) bisa kita lakukan distribusi ASN dari OPD lain dari lngkungan Pemkab Kampar. OPD tidak boleh memindahkan THL/honorer ke OPD lain, karena kontrak honorer tersebut jelas dan dibunyikan dimana ia bertugas. Memindahkan honorer ke OPD lain berarti pengangkatan baru.

Ditegaskan Desrial Anas, tidak ada celah bagi OPD untuk melakukan penerimaan honorer baru, kecuali aturan nya berubah. (Yal)

Exit mobile version