Indeks
Tekno  

Telkomsel Kolaborasi dengan Mitra Intermediate Jadi Reseller IndiHome, Sediakan Internet Rumah Legal

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA– Telkomsel melalui layanan internet rumahnya, IndiHome, menawarkan berbagai paket dan opsi harga bagi masyarakat. Namun, di lapangan, masih banyak ditemukan individu atau kelompok yang menjual kembali layanan internet IndiHome secara skala RT/RW dengan membuat jaringan lokal sendiri (RT/RW Net).

Wakil Presiden Bisnis Konsumen Area Jawa Bali Telkomsel Suryo Hadiyanto menegaskan, “Reseller ini atau yang dikenal sebagai RT/RW Net membeli layanan IndiHome dari Telkomsel, lalu menyebarkan akses internet tersebut kepada pelanggan di sekitar mereka dengan harga sedikit lebih mahal agar mendapatkan keuntungan. Kegiatan menjual kembali layanan internet tanpa izin resmi dari Telkomsel merupakan tindakan yang tidak sah.”

Mengingat semakin meningkatnya keberadaan RT/RW Net yang tidak sah, Telkomsel mengambil langkah untuk bekerja sama dengan para reseller tersebut secara legal.

“Penyediaan akses internet rumah secara ilegal tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, karena ada hak para pengguna yang perlu kita jaga. Jika layanan internet rumah tidak disediakan oleh pihak yang sah, dikhawatirkan tanggung jawab negara atau pemerintah dalam melindungi hak warga terkait penggunaan internet rumah akan terabaikan,” tambah Suryo.

Oleh karena itu, Telkomsel bekerja sama dengan Bima Network Sukses Bersama (BNSB) dan Indo Jaya Network (IJN) melalui penandatanganan kesepakatan terkait distribusi layanan IndiHome di wilayah Jawa Timur. Acara ini dihadiri oleh Executive Vice President Telkom Regional 3 Fera Pebriyanti, Vice President Consumer Business Area Jawa Bali Telkomsel Suryo Hadiyanto, Direktur BNSB Gito Pamungkas, Direktur IJN Gunadi, serta beberapa perwakilan Telkomsel yang berlangsung di Telkomsel Smart Office Surabaya pada hari Rabu (13/8/2025).

Melalui kolaborasi ini, BNSB dan IJN yang selanjutnya disebut sebagai Intermediate Partner, akan melakukan pembelian terhadap reseller lokal sehingga terbentuk Titik Penjualan IndiHome dari reseller yang sebelumnya beroperasi secara ilegal. Selanjutnya, reseller tersebut akan mendapatkan legalitas untuk menjalankan usaha penjualan kembali serta skema komisi yang ditetapkan oleh Telkomsel.

“Terdapat kesempatan yang perlu kita hadirkan sebagai kelanjutan BUMN, yaitu Telkom Group melalui Telkomsel sehingga ekosistem masyarakat sebagai pengguna internet dapat kita jaga. Dengan kehadiran pemerintah dan regulasi yang tepat serta legal, kami bersama-sama berupaya memberikan kualitas dan layanan internet yang terbaik,” tutup Suryo.(*)

Peroleh informasi tambahan di Googlenews, klik :Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Exit mobile version