Indeks

Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Remaja Pengedar 10 Paket Ganja

Bukittinggi , lintastiga.com –  Polres Bukittinggi menggelar Press Realise kasus penangkapan dua orang remaja  yang merupakan warga Simpang Lakuang, Kecamatan Pulai Anak Air, Bukittinggi, Jum’at, (09/08/24).

Mapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati didampingi Kasi Humas IPTU Marjohan mengatakan, Dua remaja yang baru berusia 17 dan 18 tahun berinisial LP dan RN ditangkap polisi usai mengirim 10 paket ganja menggunakan jasa ekspedisi.

“Paket ganja yang dibalut plastik hitam dan dibungkus karung, Selasa 6 Agustus 2024 telah di kirim tersangka ke Bekasi melalui jasa ekspedisi JNT tergister No. JD047691966,”jelas Yessi.

Kombes Yessi menambahkan, Dalam pengakuannya mereka sudah melakukan penjualan paket ganja baru sebanyak 2 kali, namun tertangkap saat aksi yang kedua ini.

“Barang buktinya 4 paket di TKP pertama dalam suatu rumah, kemudian di TKP kedua ada 6 paket, perkiraan 13 kg  bera paket ganja,” ujar Kapolres Yess.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan, kronologi penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga terkait bisnis haram yang meresahkan.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satres Narkoba kemudian langsung bergerak untuk penggerebekan sebuah rumah di kelurahan Pulai Anak Aia, kecamatan Mandiangin Kota Bukittinggi dengan barang bukti berupa 4 paket ganja.

Setelah kami melakukan pengembangan dari kedua tersangka,  mereka mengakui  melakukan pengiriman barang dengan tujuan Bekasi melalui jasa ekspedisi JNE dengan cara memasukkan ke dalam kardus ditutupi pakaian lalu melakban serta melapisi dengan kardus goni.

“Pengiriman dilakukan dengan cara mengelabui pihak JNE dengan menyebut barang tersebut adalah sepatu yang dikirim ke daerah Bekasi,”ulasnya.

Kami langsung berkoordinasi dengan penyedia jasa ekspedisi di Bukittinggi dan Kota Padang yang informasinya barang tersebut masih berada di dalam gudang dan belum terkirim.

Syafri melanjutkan, kedua tersangka mendapat barang haram itu dari Penyabungan, Sumatera Utara dengan menggunakan  menjemput memakai mobil rental. Dan masih ada satu orang lagi bernama Fagil yang masih DPO.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pihaknya membidik tersangka dengan fasal hukum berlapis  yaitu fasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan fasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman penjara se umur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”diakhiri.

 

Exit mobile version