Bukittinggi, lintastiga.com– Pemangku Adat Nagari Kurai, Kota Bukittinggi, kembali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek), difasilitasi Anggota DPRD Sumatera Barat komisi II, Nurna Eva Marfendi. Bimtek bertema “Warih nan Batarimo- Pusako nan Bajawek” itu digelar sejak 27 hingga 29 Juni 2026, bertempat di hotel Rocky kota setempat.
“Ya, bimtek digelar sejak November 2005. Artinya, bimtek hari ini, kelima kalinya digelar,” ujar pembicara Marfendi, Dt. Basa Balimo kepada lintastiga.com di sela kegiatan, Sabtu (28/6/2026).
Dt. Basa Balimo sekaligus pemangku adat Kurai itu katakan, pada bimtek yang diselenggarakan sejak tahun lalu, diikuti unsur pemangku adat yakni, Ninik Mamak, Alim Ulama (Syara’), Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang.
“Hari ini, semua unsur pemangku adat seperti disebutkan di atas bergabung mengikuti bimtek,”terangnya.
Menitikberatkan Peran, Fungsi dan Aset Adat
Selama bimtek berlangsung, materi difokuskan pada peran dan fungsi pemangku adat sesuai hierarki atau struktur kekuasaan adat. Selain itu, dibahas pula pengelolaan aset (baik materi, non-materi, maupun ulayat) yang diwariskan secara turun-temurun.
“Misalnya, apa saja peran dan fungsi niniak mamak menjabat sebagai penghulu (pangulu) pucuak, niniak mamak pangku tuo nagari, pangka tuo banda, pangka tuo kubu, pangka tuo kampuang hingga pangka tuo indu. Begitu juga syara’ (tuanku), bundo kanduang, hingga parik paga atau paga nagari,” jelasnya.
Sebagaimana Undang-undang Dasar pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, tambah mantan wakil wali kota Bukittinggi itu, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, selaras perkembangan masyarakat serta sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dt. Basa Balimo katakan lagi, selain mengacu UUD 1945, banyak aturan pemerintah lain-nya bahkan peraturan daerah juga turut mendukung eksistensi keberadaan masyarakat adat.
“Kini, kita kembalikan kepada masyarakat adatnya, bagaimana memfungsikan kekuasaan adat sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, bagaimana pula mengelola kekuasaan adat yang terstruktur sejak dulu agar memiliki sistem solid tanpa bertentangan atas aturan negara,” katanya mengakhiri. (and)
