Padang Panjang, Lintastiga.com – Persidangan sengketa tanah pusaka yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat memasuki tahap akhir. Dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp, pihak Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang membatalkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhardanus yang dinilai diterbitkan di luar kewenangan administrasi Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.
Permohonan tersebut disampaikan dalam dokumen kesimpulan yang diajukan kuasa hukum Penggugat, Alkasiah, S.H. dan Syahindra S., S.H., M.H., setelah seluruh proses pembuktian di persidangan selesai dilaksanakan.
Dalam kesimpulannya, Penggugat menyatakan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan objek sengketa berada di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, bukan di Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur sebagaimana tercantum dalam dua SHM yang disengketakan.
Penggugat menyebutkan dalil tersebut diperkuat dengan surat resmi dari Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang yang menyatakan Nagari Paninjauan bukan termasuk wilayah administrasi kerja Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang.
Atas dasar itu, Penggugat berpendapat penerbitan dua sertifikat tersebut dilakukan di luar kewenangan administrasi.
“Apabila objek perkara berada di Nagari Paninjauan, maka penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang merupakan tindakan yang melampaui kewenangan administrasi,” demikian salah satu pokok kesimpulan yang disampaikan Penggugat.
Selain mempersoalkan aspek kewenangan wilayah, Penggugat juga mendalilkan bahwa penerbitan kedua SHM tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum oleh badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Karena itu, Majelis Hakim diminta menyatakan kedua sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
*Klaim Tanah Merupakan Harta Pusaka Tinggi
Dalam dokumen kesimpulannya, Penggugat juga menegaskan Annius B. merupakan Mamak Kepala Waris yang sah menggantikan Bakhtiar Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang. Klaim tersebut, menurut Penggugat, didukung oleh ranji kaum, akta kematian pendahulunya, serta keterangan sejumlah saksi adat yang dihadirkan di persidangan.
Penggugat menyatakan objek sengketa merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Penghulu Kayo Nan Kuniang dan bukan milik kaum Muhardanus Dt. Sampono Kayo. Menurut Penggugat, lima orang saksi yang dihadirkan secara konsisten menerangkan bahwa tanah tersebut sejak dahulu merupakan tanah pusaka kaum Penggugat.
Soroti Bukti yang Diajukan Tergugat
Dalam kesimpulannya, Penggugat juga menyoroti sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Tergugat. Penggugat menilai terdapat berbagai ketidaksesuaian, mulai dari perbedaan batas-batas tanah dalam sejumlah dokumen, dugaan ketidaksesuaian ranji kaum, hingga pertentangan antara surat alas hak dengan keterangan para saksi dari pihak Tergugat.
Penggugat turut mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, termasuk Surat Keterangan Penetapan Hak Milik Tahun 1964 dan sejumlah surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang disebut memiliki perbedaan mengenai sejarah penguasaan maupun batas objek sengketa.
Gugatan Balik Diminta Ditolak
Dalam bagian rekonvensi, Penggugat meminta Majelis Hakim menolak seluruh gugatan balik yang diajukan pihak Tergugat.
Menurut Penggugat, terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dijadikan dasar gugatan rekonvensi dengan sertifikat yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Melalui kesimpulannya, Penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan, menetapkan dua bidang tanah yang disengketakan sebagai harta pusaka tinggi kaum Penggugat, membatalkan dua SHM atas nama Muhardanus, serta menyatakan penerbitannya dilakukan secara melawan.
Persidangan kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Sesuai prinsip peradilan yang adil, seluruh dalil yang disampaikan Penggugat maupun jawaban, bantahan, serta alat bukti dari pihak Tergugat akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat pokok-pokok kesimpulan yang disampaikan oleh pihak Penggugat dalam persidangan. Seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan pengadilan. Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, argumentasi Penggugat maupun Tergugat sebelum membacakan putusan.(Eko)
