Indeks

Pemko Bukittinggi Gandeng Kejari, Tunggakan Pajak Rp1,04 Miliar Berhasil Ditagih

Bukittinggi, lintastiga.com  Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas untuk mengamankan pendapatan daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dalam penagihan tunggakan pajak. Kerja sama ini mulai menunjukkan hasil, dengan total pemulihan pajak mencapai lebih dari Rp1,04 miliar.

Kerja sama tersebut diumumkan pada Rabu, 29 April 2026, di Bukittinggi. Pemerintah daerah memberikan mandat kepada Kejari melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pendampingan hukum sekaligus membantu penagihan piutang pajak, terutama dari sektor perhotelan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Kejari Bukittinggi, Djamaluddin, menjelaskan bahwa pihaknya terlibat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ia mengatakan, langkah ini bertujuan membantu pemerintah daerah memulihkan aset sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pemko Bukittinggi telah memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan pendampingan hukum dalam upaya penagihan pajak. Fokusnya pada tunggakan sektor perhotelan dan PBB agar bisa kembali masuk ke kas daerah,” ujar Djamaluddin.

Upaya tersebut terbukti efektif. Salah satu capaian yang menonjol adalah keberhasilan penagihan tunggakan dari sebuah hotel besar dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Secara keseluruhan, jumlah yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.046.700.000.

Menurut Djamaluddin, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata tegas, tetapi juga mengedepankan cara persuasif. Dengan metode ini, pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnisnya sambil menyelesaikan kewajiban pajak.

Ia menjelaskan secara tidak langsung bahwa pihak pengelola hotel menunjukkan itikad baik dengan mencicil kewajibannya hingga lunas. Pendekatan yang humanis namun tegas dinilai menjadi kunci keberhasilan penagihan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bukittinggi mengapresiasi peran Kejari dalam membantu meningkatkan pendapatan daerah. Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti di satu kasus saja.

Ke depan, Kejari bersama Badan Keuangan Daerah akan terus menelusuri wajib pajak lain yang masih memiliki tunggakan. Langkah ini dilakukan agar potensi PAD dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.(*)

Exit mobile version