Bukittinggi, lintastiga.com-Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebagai tindak lanjut surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penghematan energi dan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
“WFH ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri. Tujuannya untuk efisiensi energi dan pengurangan penggunaan BBM,” ujar Ramlan Nurmatias.
Dalam penerapannya, tidak seluruh ASN bekerja dari rumah. Pejabat eselon II, eselon III, serta pejabat fungsional madya tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
Selain itu, sejumlah layanan publik juga dipastikan tetap berjalan normal. Di antaranya sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga lurah tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pemko Bukittinggi menilai pelayanan publik tidak boleh terganggu meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH akan dilakukan secara ketat.
ASN yang menjalani WFH juga tetap memiliki kewajiban kerja seperti biasa. Mereka diwajibkan melakukan absensi empat kali sehari, menyusun rencana kerja harian, serta membuat laporan pekerjaan.
Secara tidak langsung, aturan tersebut dibuat agar disiplin pegawai tetap terjaga dan produktivitas kerja tidak menurun selama sistem WFH diterapkan.
Ramlan menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau efektivitas kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar efisiensi yang diharapkan dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin efisiensi berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” katanya.
