Bukti Modifikasi Suzuki Carry, Pria di Jembrana Bali Menghadapi Denda Rp 60 Miliar
Bukti Modifikasi Suzuki Carry, Pria di Jembrana Bali Terancam Dikenai Denda Rp 60 Miliar
Polres Jembrana menangkap IKD EJA (23) setelah terbukti mengubah kendaraan Suzuki Carry, kini dia menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 60 miliar.
10drama.com -/ Peristiwa
Irsyaad W 29 Juli, 10.30 pagi 29 Juli, 10.30 pagi
10drama.com –– Seorang pria dengan inisial IKD EJA (23) di Jembrana, Bali menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar.
Denda sebesar itu berdasarkan fakta bahwa Ia telah mengubah modifikasi Suzuki Carry miliknya.
Lalu di mana letak permasalahannya? Mengapa modifikasi bisa terkena denda hingga miliaran rupiah?
Ternyata, perubahan yang dilakukan IKD bertujuan untuk melakukan kecurangan.
Kepala Kepolisian Resor Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyampaikan, IKD mengubah tangki mobil Suzuki Carry-nya agar mampu menyimpan Pertalite hingga 120 liter.
“Pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi berjenis Pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dilengkapi tangki tambahan berkapasitas 120 liter,” ujar Kadek, (28/7/25) mengutip dari 10drama.com.
Sedangkan sesuai spesifikasi, kapasitas tangki bahan bakar Suzuki Carry secara standar adalah 42 liter.
Ia menambahkan, IKD ditangkap di jalan raya desa Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana sekitar pukul 20.40 Wita, (25/7/25).
“Kami awalnya menerima laporan dari warga mengenai seseorang yang sering membeli bahan bakar minyak secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, IKD diketahui sedang mengemudikan mobil Suzuki Carry yang kemudian dihentikan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut telah diubah dengan menambahkan tangki bahan bakar berkapasitas sekitar 120 liter.
Tangki tersebut telah terisi penuh dengan bahan bakar Pertalite.
Petugas juga mengamankan ponsel IKD yang berisi lima gambar kode batang untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi serta lima lembar kode batang yang dicetak.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir. Setiap hari, ia membeli hingga 240 liter bahan bakar minyak subsidi yang kemudian dijual kembali ke beberapa kios dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter,” ujarnya.
IKD kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Jembrana.
Ia diduga dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan barang kebutuhan pokok yang diberi subsidi.
Pidana ini diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sesuai dengan perubahan pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman maksimum enam tahun kurungan dan denda mencapai Rp 60 miliar,” katanya.
Copyright 10drama.com -2025
Related Article