Agam, Lintastiga.com – Masyarakat adat Nagari III Koto Silungkang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, terus berkomitmen mengembalikan atau memfungsikan kekuasaan adat salingka nagari. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kelestarian tatanan adat Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
Upaya itu merujuk pada pepatah adat Minangkabau yakni: “Tando ba nagari, tantu ba adat – Tando ba adat tantu balimbago” (Tanda bernagari tentu beradat, tanda beradat tentunya melembaga- red).
Meski demikian, tantangan besar masih dihadapi.
Pemangku adat kaum Koto Nagari III Koto Silungkang, Martias, SH., MH., Dt. Majo Nan Putiah mengakui, saat ini pemahaman masyarakat mengenai esensi adat dan limbago adat masih perlu ditingkatkan.
“Mungkin masih banyak di antara kita yang belum memahami apa yang dimaksud dengan adat. Seterusnya apa yang dimaksud limbago ataupun lembaga,” ucap Dt. Majo Nan Putiah kepada media ini, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, Niniak Mamak yang bertekad memfungsikan kekuasaan adat itu, menjelaskan, eksistensi adat dalam suatu nagari ditandai beberapa unsur utama yang saling mengikat. Diantaranya kata dia, meliputi adanya wilayah adat (ulayat), adanya masyarakat adat, adanya pemangku adat (fungsionaris adat), adanya hukum dan aturan adat, adanya limbago (lembaga) adat, serta tanda-tanda lain berdasarkan tatanan adat Minangkabau.
Pentingnya Dialog Berkesinambungan
Melihat kondisi pemahaman masyarakat yang belum merata, Dt. Majo Nan Putiah menekankan pentingnya ruang dialog dan edukasi di internal nagari guna menyamakan persepsi.
“Hal-hal di atas perlu diperjelas dan dipahami bersama di nagari kita. Sekali lagi, mungkin masih banyak masyarakat adat nagari yang belum sepenuhnya paham. Maka dari itu, guna menuju pencapaian fungsionalnya kekuasaan adat, kita memerlukan berbagai forum diskusi,” ucap dia.
Menurut Dt. Majo Nan Putiah, ruang dialog atau diskusi penting digelar secara kontinuitas atau berkelanjutan agar terjadi penyamaan persepsi antar-generasi di nagari. Nantinya, penguatan lembaga adat (limbago) tidak pincang dan berjalan beriringan dengan adanya pemahaman masyarakat.
Hukum Saling Mendukung
Ia menilai, tantangan modernisasi dan pergeseran nilai, perlahan mulai mengikis pemahaman generasi muda terkait tatanan adat salingka nagari. Jika dibiarkan, tambah Dt. Majo Nan Putiah, dikhawatirkan fungsi niniak mamak selaku pemangku adat dalam “membimbiang anak kemenakan” bakal melemah.
“Kita tentunya tidak ingin adat hanya menjadi simbol seremonial semata. Ketika kita bicara fungsi adat salingka nagari, maka aturan adat harus benar-benar hidup. Menjadi hukum yang ditaati dikehidupan sehari-hari masyarakat adat, sekaligus mengikat ke luar maupun ke dalam,” tegasnya.
Niniak Mamak yang mengakui dirinya pemelihara sako dan pusako itu katakan, penguatan kembali kekuasaan adat bukan berarti menolak kemajuan zaman atau mengabaikan hukum pemerintahan formal. Sebaliknya, tambahnya lagi, justru bertujuan memperkuat fondasi sosial masyarakat di tingkat nagari, di mana hukum adat dan hukum pemerintah bisa saling mendukung demi ketenteraman warga.
Ia berharap elemen masyarakat adat yaitu, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, hingga generasi muda (parik paga) di III Koto Silungkang, duduk bersama kembali guna menyatukan visi.
“Mengembalikan marwah adat salingka nagari adalah tanggungjawab kita bersama. Saciok bak ayam, sandantiang bak basi. Hanya kebersamaanlah kekuasaan adat yang berlandaskan Adat Basandi Syara’- Syara’ Basandi Kitabullah itu bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Dt. Majo Nan Putiah mengakhiri. (and)
