PADANG PANJANG, Lintastiga.com — Penegakan aturan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membuka pertanyaan serius di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Di Batang, seorang warga berinisial AMP (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar tujuh hektare sawah yang masuk kawasan LP2B menjadi tambak udang vaname.
Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta ketentuan penataan ruang.
Lantas, bagaimana dengan dugaan alih fungsi lahan pertanian di Padang Panjang?
Pertanyaan itu kembali mengemuka menyusul polemik D’Box Arena dan kafe, yang sebelumnya mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan tata ruang.
Dinas PUPR Kota Padang Panjang bahkan telah melayangkan sejumlah peringatan kepada pengelola hingga Surat Peringatan (SP)-3.
Namun, publik tentu membutuhkan jawaban yang lebih mendasar: apakah lokasi D’Box termasuk kawasan LP2B atau tidak?
Jika masuk kawasan LP2B, bagaimana proses perubahan pemanfaatannya? Apakah seluruh perizinan dan persyaratan tata ruang telah dipenuhi? Siapa yang memberikan rekomendasi dan atas dasar aturan apa?
Sebaliknya, jika tidak termasuk LP2B, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan dokumen tata ruang yang menjadi pijakannya.
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut berdirinya bangunan atau aktivitas usaha. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni konsistensi pemerintah dalam melindungi lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan.
Kasus Batang menunjukkan bahwa ketika lahan yang dilindungi negara diduga dialihfungsikan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum.
Padang Panjang kini menunggu kepastian.
Apakah persoalan D’Box hanya akan berakhir pada rangkaian surat peringatan dan sanksi administratif?
Ataukah pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, LP2B, tata ruang, perizinan, hingga legalitas pemanfaatannya?
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan bahwa aturan berlaku sama bagi siapa pun dan perlindungan LP2B tidak berhenti sebatas dokumen di atas kertas.
D’Box masih menyisakan tanda tanya. Dan publik menunggu jawabannya.(Eko)
