BUKITTINGGI, lintastiga.com — Ketua Pucuak Minangkabau Limbago Adat Lamo Pusako Usang (Lampu), Januar Dt Rajo Basa menggelar musyawarah terkait kekuasaan, peran dan fungsi Ninik Mamak (Penghulu Adat) suku Caniago di Nagari Salayo, Kabupaten Solok. Musyawarah tersebut diselenggarakan di sekretariat Lampu di Padang Ngamuak, Kota Bukittinggi, Minggu (31/7/2022).
Anak keponakan suku Caniago Yetna Sriyanti, bersama beberapa orang Ninik Mamak dan saudaranya yang datang langsung dari Salayo ke Bukittinggi mengatakan, banyak hal disampaikan saat musyawarah berlangsung. Diantaranya, terkait gelar Sako, tanah ulayat nagari, kaum, suku dan hal lain masa depan kaum adat.
“Dalam musyawarah dan mufakat tadi, kami telah sampaikan beberapa permasalahan kaum suku Caniago yang terjadi di Salayo. Dan setiap permasalahan yang timbul, kami berharap Ninik Mamak turun tangan menyelesaikan secara adat istiadat yang berlaku di Alam Minangkabau,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dt Rajo Basa didampingi ketua Pelaksana Harian Lampu, Hamdan Dt Pangulu Alam menjelaskan, setiap laporan atau permasalahan yang timbul dan disampaikan kaum adat, pihaknya sebelum menindaklanjuti, perlu pembahasan terlebih dulu.
“Intinya, jika terjadi permasalahan dalam masyarakat adat, lalu disampaikan kepada Lampu, selanjutnya diterima dan dipelajari kemudian baru ditindaklanjuti. Terpenting, sebelum permasalahan itu diterima, kami akan minta pokok permasalahan tersebut secara tertulis,” jelas Dt Rajo Basa seraya mengatakan langkah berikut, Lampu akan melakukan klarifikasi terhadap objek masalah itu.
Dt Rajo Basa menambahkan, misalnya saja terjadi masalah pengukuhan atau melewakan Ninik Mamak dari suku tertentu yang tidak tepat.
“Contoh, seseorang mengaku dari suku A, tetapi asal usulnya malakok (seseorang yang asal usulnya dari daerah lain). Lama kelamaan seiring berjalan waktu, beranak pinak alias berketurunan banyak. Seseorang itu tidak serta merta boleh menyandang gelar Datuk atau diangkat menjadi penghulu adat,” terangnya.
Sekedar informasi, Pucuak Minangkabau Lampu merupakan Team Resolusi Konflik. Tugasnya antara lain adalah menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antara Mamak kemenakan, antara masyarakat dan pemerintah, pengusaha yang sangat merugikan masyakarat serta menjembatani perselisihan adat sesuai aturan berlaku.(aef)