Indeks

Klarifikasi Tegas Pemkab Agam, Temuan LHP BPK Pengadaan Kain Sarung Telah Rampung Sejak Akhir 2025

Dok Foto : Ilustrasi

Kab. Agam, Lintas Tiga ~ Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik dan insan pers. Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah pemberitaan terkait proses pengadaan serta pendistribusian 6.000 kain sarung yang dinilai memerlukan pelurusan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

​Dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Lubuk Basung, Senin (17/8/2026), Pejabat Kepala Bagian Kesra Kabupaten Agam, Zufren, M.Pd., menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai keharusan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemulihan keuangan negara dalam batas waktu 60 hari perlu didudukkan secara proporsional.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 58/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025, ditegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan hanya bersifat administratif dan penanganannya telah tuntas sejak jauh hari sebelum laporan tersebut resmi diterbitkan.

Transparansi Fakta dan Langkah Tindak Lanjut

Guna menghadirkan informasi yang objektif, berimbang, dan berlandaskan prinsip jurnalistik yang sehat, Bagian Kesra Kabupaten Agam membeberkan sejumlah fakta penanganan di lapangan.

Pertama terkait adanya temuan kelebihan pembayaran pada belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, dimana pihak Bagian Kesra telah bergerak cepat dengan menyetorkan dana sebesar Rp142.575.161,00 langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Tidak hanya itu yang kedua, Bagian Kesra Setda Agam telah menyelesaikan penyetoran dana pengembalian tersebut dan tercatat telah tuntas dilaksanakan pada 31 Desember 2025, jauh sebelum LHP BPK resmi diterbitkan oleh lembaga pemeriksa.

Selanjutnya, yang ketiga seluruh catatan administratif dari BPK telah ditindaklanjuti sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. Mulai dari instruksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mematuhi regulasi yang berlaku, peningkatan ketelitian verifikasi dokumen pertanggungjawaban oleh PPK-Setda, hingga penjatuhan sanksi kepada pihak ketiga (Direktur CV. AJ).

Menjaga Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan pers serta memandang media massa sebagai pilar penting sekaligus mitra strategis dalam kontrol sosial penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Oleh karena itu, melalui klarifikasi terbuka ini, Pemkab Agam mengimbau seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, berimbang, dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait sebelum menyebarluaskan berita ke ruang publik.

Disampaikan, ​langkah klarifikasi ini dihadirkan sebagai wujud tanggung jawab moral pemerintah daerah dalam memastikan transparansi informasi, sekaligus menjaga iklim informasi yang kondusif, santun, dan mencerdaskan bagi masyarakat luas di Kabupaten Agam. (*)

Penulis: ERMAN PARISEditor: BUNG YERKO
Exit mobile version