Indeks

Ketum JMSI Teguh Santosa: Media Online Tergabung dengan JMSI Siap Kerjasama dengan KPU

PADANG, lintastiga.com – Media massa dengan platform online diakomodir dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Karena itu, media online yang menjadi anggota Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) siap bekerjasama dengan institusi pemerintah, termasuk KPU.

“Kalau mereka belum mengerti ajak ngobrol di kafe atau di warung kopi,” ujar Ketua Umum JMSI Teguh Santosa dalam Seminar Nasional Peran Media Menyukseskan Pemilu 2024 “Berkualitas dan Berintegritas”, di Convention Hall Pemprov Sumbar, Padang, Minggu (5/6/2022).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Pers itu disebutkan pada ketentuan umum pasal 1 ayat (1), bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam kalimat terakhir itu, katanya, media massa dengan platform online sudah terakomodir di dalamnya.

“Segala jenis saluran yang tersedia itu termasuk media online,” ungkap mantan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat itu.

Ia mengatakan, media online sesungguhnya sudah ada sejak 1999, seperti detik.com dan beberapa media online lainnya.

Namun keberadaan media online yang lain, satu persatu tumbang karena tidak kuat secara finansial.

Kondisi itu makin dipersulit dengan terbatasnya jaringan internet pada saat itu, yang hanya masih berada di Jakarta.

“Akibatnya media online hanya berada di segi tiga emas Jakarta,” papar Teguh menanggapi sulitnya menjalin kerjasama media online dengan pemerintah daerah.

Terkait dengan wacana revisi Undang-Undang Pers, menurut Teguh, hal itu belum mendesak, karena jika dikategorikan, sejatinya media online masuk dalam media elektronik.

“Perangkat media kita juga menggunakan elektronik, jadi Undang-Undang itu belum perlu direvisi,” pungkasnya. (nia/ana)

Exit mobile version