Indeks

Karang Taruna Padang Panjang Gandeng Pengadilan Agama, Soroti Maraknya Pernikahan Siri

Karang Taruna

Padang Panjang, lintastiga.com – Maraknya praktik pernikahan siri di Kota Padang Panjang mendorong Karang Taruna Kota Padang Panjang melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Padang Panjang, Senin (08/06/2026).

Audiensi yang diinisiasi Kepala Bidang Mental dan Rohani Karang Taruna, Eko Susilo, ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan dan keluarga yang selama ini masih rendah.

Rombongan Karang Taruna yang dipimpin Ketua Karang Taruna Kota Padang Panjang, Rahmad Kurniawan, S.H.I., diterima oleh Atasan PPID Pengadilan Agama Padang Panjang, Suryadi, S.Ag, didampingi Rika Adriani, S.H., S.Ag., M.A. Dalam rombongan Karang Taruna turut hadir Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Vera Afriani, sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak sosial dan hukum yang ditimbulkan dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

Dalam pertemuan tersebut, Karang Taruna menyoroti berbagai persoalan yang sering muncul akibat pernikahan siri, seperti isbat nikah, dispensasi nikah, wali adhal, perceraian, hingga rujuk.

Menurut Rahmad, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur hukum terkait persoalan tersebut, bahkan tidak mengetahui ke mana harus mencari informasi dan solusi.

“Jangan sampai masyarakat baru mencari tahu setelah menghadapi masalah. Edukasi hukum keluarga harus diperkuat agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang berlaku,” ujar Rahmad.

Karang Taruna juga mengusulkan adanya kolaborasi antara Pemerintah Kota Padang Panjang, Pengadilan Agama, dan Karang Taruna dalam memberikan edukasi hukum keluarga kepada masyarakat melalui seminar, diskusi, dan sosialisasi.

Selain itu, Karang Taruna berharap Pengadilan Agama Padang Panjang dapat menjadi mitra edukasi hukum keluarga bagi pemuda dan masyarakat, sehingga informasi terkait perkawinan, perceraian, hak anak, dan persoalan keluarga lainnya dapat dipahami secara benar oleh masyarakat.

Pertemuan ini sejatinya akan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sri Fortuna Dewi, S.Ag., M.H., namun berhalangan karena sedang melaksanakan persidangan. Karang Taruna berharap dapat mengagendakan pertemuan lanjutan bersama Ketua Pengadilan Agama untuk membahas program edukasi hukum yang lebih luas.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah berbagai persoalan sosial yang muncul akibat perkawinan yang tidak tercatat secara resmi. (EKo)

Exit mobile version