Indeks

Inspektorat Agam Laksanakan Rakor Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2025

Kab. Agam, Lintastiga – Pemerintah Kabupaten Agam telah selesai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Inspektorat Daerah Semester I Tahun 2025, Senin (28/7) lalu, di Aula Utama Kantor Bupati Agam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Agam H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, yang didampingi oleh Inspektur Kabupaten Agam, Drs. Welfizar, M.Si, serta diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Walinagari se-Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan.

“ Kita perlu duduk bersama untuk memberikan informasi dan koordinasi apa langkah yang perlu kita lakukan, kita cegah, dan kita perbaiki atas catatan-catatan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Inspektorat Daerah bukanlah lembaga yang perlu ditakuti, melainkan mitra strategis dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“ Jadikan Inspektorat ini teman kita, satu kesatuan dalam keluarga besar Pemkab Agam. Agar ke depan, sistem managemen keuangan kita berjalan tertib dan sesuai aturan, sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutur Wabup.

Rakor ini bertujuan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh unsur pemerintahan dalam mewujudkan tata kelola yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta meningkatkan kewaspadaan aparatur pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

Dengan dilaksanakannya Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap tercipta sinergi yang lebih kuat dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik ke depan.

Inpektorat Agam, Kuatkan kinerja Melalui Rakorwasda

Sementara, Drs. Welfizar, M.Si, Inspektur Kabupaten Agam mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melaksanakan peningkatan kwalitas kerja.

” Termasuk mengoptimalkan sasaran kerja dalam mengawasi birokrasi diruang lingkup Pemerintah Daerah Agam,” ucapnya.

Seterusnya dikatakan, dalam hal ini pihaknya berpedoman dan memiliki dasar hukum diantaranya. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

” Juga peraturan Pemerintahan Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah dan Temu Karya Pengawasan,” jelasnya lagi.

Selanjutnya, dilaksanakan Esensi Gelar Pengawasan dengan Pemaparan Hasil Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Lembaga/Aparat Pengawasan Fungsional di hadapan Aparat Perencana dan Pelaksana.

” Tujuannya Memasyarakatkan Hasil-hasil Pemeriksaan dalam Rangka Pembudayaan Pemeriksanaan yang sasarannya agar tercapainya kesamaan pemahaman bersih dan bebas dari KKN, Percepatan penanganan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil pengawasan dan meningkatkan rasa mawas diri Aparatur sebagai tindak cegah lakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan,” paparnya.

Lebih lanjut, Peran kordinasi Pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan yaitu untuk membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tindaklanjut hasil pembinaan dan pengawasan, Wakil Kepala Daerah mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

” Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Wakil Kepala Daerah dibantu oleh Inspektorat,” ulasnya.

Sedangkan jelas Welfizar lagi, ketentuan waktu penyelesaian tindak lanjut ialah, tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3), untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima. (Pasal 27 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017).

” Jika hasil pengawasan aparat intern pemerintah berupa terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan (Pasal 20 Ayat 4 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014),” pungkasnya.

Sementara, Sanksi berdasarkan Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 menyebutkan bagi Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Dan Pasal 26 setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda palingbanyak Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Selajutnya, dalam penjelasan terakhir. Arahan dari percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan yakni Komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang Bersih, Kepatuhan terhadap Regulasi dan segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian Tindak Lanjut hasil Pengawasan. Jadikan Pelajaran jangan mengulangi kesalahan yang sama dan kedepan TLHP menjadi salah satu indikator Pemotongan TPP. (**)

Exit mobile version