halopadang.id– Jika Anda ingin membangun rumah atau struktur lain dengan menggunakan jasa seorang arsitek, mungkin pernah merasa penasaran mengenai besarnya biaya yang diperlukan.
Karena ada biaya arsitek yang harus dibayarkan ketika memakai jasa profesional.
Namun, besarnya jumlah tersebut memang berbeda-beda, tergantung pada nilai konstruksi dan tingkat kesulitan bangunan.
Definisi Arsitek dan Layanan Jasa yang Ditawarkannya
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Arsitek, arsitek merupakan individu yang menjalani kegiatan praktik sebagai arsitek.
Sementara tugas seorang arsitek melibatkan penyelenggaraan kegiatan dalam menghasilkan karya arsitektur yang mencakup perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau studi terhadap bangunan gedung serta lingkungannya, serta hal-hal yang berkaitan dengan kawasan dan kota.
Berdasarkan Pasal 4, cakupan layanan praktik arsitek mencakup:
- Penyusunan studi awal arsitektur;
- Perencanaan struktur bangunan dan lingkup sekitarnya;
- Pemeliharaan bangunan gedung serta lingkungan sekitarnya;
- Perencanaan tata ruang dan lingkungannya;
- Penyusunan dokumen perencanaan teknis; serta/atau
- Pengawasan segi desain dalam pelaksanaan pembangunan gedung dan lingkungannya.
Selain itu, layanan praktik arsitek bisa dilakukan bersama dengan profesi lain, seperti:
- Perencanaan kota dan penggunaan lahan;
- Pengelolaan proyek dan pengelolaan konstruksi;
- Pendampingan masyarakat; dan/atau
- Konstruksi lain.
Kemudian berdasarkan Pasal 5, penyediaan layanan praktik arsitek harus memenuhi standar kinerja arsitek yang meliputi kemampuan arsitek dalam memberikan hasil:
- Dokumen gambar perancangan;
- Rencana kerja dan ketentuan dokumen;
- Rencana dokumen perhitungan volume pekerjaan; dan/atau
- Dokumen pengawasan berkala.
Standar kinerja seorang arsitek berfungsi sebagai acuan yang menjamin efisiensi, keefektifan, dan kualitas yang digunakan sebagai panduan dalam menjalankan praktik arsitektur.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 21, arsitek berhak memperoleh imbalan atas hasil pekerjaannya sesuai dengan kesepakatan kerja.
Sebaliknya, dalam Pasal 25 dijelaskan bahwa pihak yang menggunakan jasa arsitek wajib memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kerja berdasarkan standar profesionalisme arsitek.
Biaya Jasa Arsitek
Ketua Umum Ikatan Arsitek (IAI) Indonesia, Georgius Budi Yulianto menyatakan, anggapan masyarakat bahwa jasa arsitek mahal dianggap sebagai pandangan yang salah.
Menurut pria akrab disapa Boegar itu, dengan melibatkan arsitek, justru bangunan menjadi lebih efisien, tepat guna, dan aman secara struktural maupun fungsional.
Karena, desain arsitektur bersifat tailor made, dirancang khusus untuk setiap tapak dan konteks sosial, kultural, serta iklim setempat. Sehingga, hasilnya selalu unik, efisien, dan sesuai kebutuhan pengguna.
Lalu ia menjelaskan, biaya jasa arsitek di Indonesia berkisar antara 2 hingga 7 persen dari keseluruhan nilai proyek konstruksi, tergantung tingkat kesulitan proyek tersebut.
“Semakin tinggi nilai konstruksi, semakin menurun persentase tersebut secara bertahap. Nilai ini setara dengan jaminan keamanan, kenyamanan, dan estetika yang akan diperoleh,” jelas Boegar kepadahalopadang.id, Senin (7/10/2025).
Selanjutnya, jika merujuk ke situs IAI Jakarta dan IAI Jawa Timur, perhitungan biaya jasa arsitek mengacu pada hal yang sama, yaitu biaya bangunan serta klasifikasi bangunannya.
Rumus perhitungannya yaitu: tarif jasa arsitek = biaya konstruksi x persentase kategori bangunan berdasarkan tabel.
Total Biaya Bangunan | Bangunan Khusus | Bangunan Sosial | Bangunan Kategori 1 | Bangunan Kategori 2 | Bangunan Kategori 3 |
Kurang dari 200 juta rupiah | Mengikuti ketentuan pemerintah | kurang dari 2,5% | 6,5% | 7% | 8% |
Rp 200 juta | sda | 2,5% | 6,5% | 7% | 8% |
Rp 2 miliar | sda | 2,5% | 5,51% | 5,90% | 6,48% |
Rp 4 miliar | sda | 4,78% | 5,13% | 5,60% | |
Rp 20 miliar | sda | 4,20% | 4,52% | 4,92% | |
Rp 40 miliar | sda | 3,71% | 4,01% | 4,38% | |
Rp 60 miliar | sda | 3,29% | 3,58% | 3,92% | |
Rp 80 miliar | sda | 2,92% | 3,20% | 3,52% | |
Rp 100 miliar | sda | 2,60% | 2,88% | 3,18% | |
Rp 120 miliar | sda | 2,32% | 2,59% | 2,88% | |
Rp 140 miliar | sda | 2,07% | 2,34% | 2,62% | |
Rp 160 miliar | sda | 1,86% | 2,12% | 2,39% | |
Rp 180 miliar | sda | 1,67% | 1,98% | 2,20% | |
Rp 200 miliar | sda | 1,51% | 1,76% | 2,03% | |
Rp 220 miliar | sda | 1,37% | 1,62% | 1,88% | |
Rp 240 miliar | sda | 1,25% | 1,51% | 1,76% | |
Rp 260 miliar | sda | 1,16% | 1,41% | 1,67% | |
Rp 280 miliar | sda | 1,09% | 1,34% | 1,59% | |
Rp 300 miliar | sda | 1,04% | 1,29% | 1,54% | |
Rp 500 miliar | sda | 1,00% | 1,25% | 1,50% | |
Lebih dari 500 miliar rupiah | sda | 1,00% | 1,25% | 1,50% |
Selanjutnya, penjelasan mengenai setiap kategori bangunan adalah sebagai berikut:
1. Bangunan Khusus
Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan didanai oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Panduan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
2. Bangunan Sosial
Bangunan yang memiliki peran sosial dan tidak bertujuan komersial (non-komersial):
- Masjid, gereja, serta tempat ibadah lainnya, rumah pengasuh anak yatim, bangunan fasilitas masyarakat dengan luas maksimum 250 m2;
- Bangunan tempat tinggal atau perumahan yang memiliki luas maksimal 36 meter persegi.
3. Bangunan Kategori 1
Mempunyai karakter yang sederhana, memiliki tingkat kerumitan yang rendah, dan tidak terlalu sulit:
- Jenis tempat tinggal, seperti asrama, penginapan;
- Tipe industri, seperti bengkel, gudang;
- Tipe komersial, seperti bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir.
4. Bangunan Kategori 2
Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata:
- Jenis tempat tinggal, seperti apartemen, kondominium, perumahan;
- Jenis industri, seperti gardu pembangkit tenaga listrik, gudang penyimpanan dingin, pabrik;
- Jenis komersial, seperti gedung parkir lantai banyak, kafe, restoran, kantor, perkantoran, ruko, rukan, toko, pusat perbelanjaan, pasar, garasi pesawat, stasiun, terminal, superblok/fungsi campuran;
- Jenis-jenis komunitas, seperti gedung pertemuan, bioskop, ruang pamer, ruang rapat, ruang multifungsi, ruang pertemuan, perpustakaan, penjara, kantor layanan umum;
- Jenis layanan kesehatan, seperti klinik spesialis, klinik umum, panti jompo;
- Jenis pendidikan, seperti sekolah, tempat pengasuhan;
- Jenis-jenis tempat rekreasi, seperti pusat olahraga, ruang gym, kolam renang, stadion, dan taman umum.
5. Bangunan Kategori 3
Mempunyai ciri khas, tingkat kerumitan yang tinggi, dan kesulitan yang signifikan:
- Jenis tempat tinggal, seperti rumah pribadi;
- Jenis komersial, seperti bandara, hotel;
- Jenis komunitas, seperti galeri seni, ruang pertunjukan, museum, monumen, istana;
- Jenis layanan kesehatan, seperti rumah sakit, sanatorium;
- Jenis-jenis pendidikan, seperti laboratorium, kampus, pusat penelitian/riset;
- Jenis-jenis tempat ibadah, seperti gereja, klenteng, masjid, dan sebagainya yang memiliki luas lebih dari 250 m2;
- Jenis lain, seperti kantor kedutaan, kantor lembaga negara tinggi, perbaikan, pemugaran, renovasi, serta bangunan yang memiliki dekorasi khusus.