Indeks

DPRD Kota Bukittinggi Sahkan RAPBD 2024

Bukittinggi, lintastiga.com –  Sidang rapat paripurna DPRD kota Bukittinggi dalam rangka Penandatanganan  Nota Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 yang di gelar di ruang sidang DPRD pada Senin, 5 Agustus 2024 Pukul 16.00 WIB.

Beny Yusrial Ketua DPRD Bukittinggi dalam sambutannya dalam mengawal rapat sidang paripurna mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Rangkaian proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal  29 Juli 2024  yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ucap Beny.

Dilanjutkannya dimana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD  Tahun Anggaran 2024 ini langsung dihantarkan oleh Walikota pada tanggal 30 Juli 2024 tantang Pembahasan Raperda tersebut yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5 Agustus 2024, dan pada hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Kemudian, sudah patut kiranya apresiasi disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang sudah meluangkan waktunya untuk mengikuti proses pembahasan, khususnya Badan Anggaran yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait dan juga Komisi-Komisi DPRD yang telah ikut memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran serta Fraksi- Fraksi DPRD yang telah menyatakan pendapatnya dalam rapat paripurna internal DPRD.

“Laporan Badan  Anggaran  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota  Bukittinggi Tentang Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024,”ujarnya.

Dimana penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah dan keuangan daerah.

“Perubahan APBD dilakukan dalam beberapa keadaan yang terjadi, diantaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA , keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” jelas ketua DPRD Bukittinggi.

Dalam pendapatan Daerah, Perubahan anggaran Pendapatan Daerah setelah dilakukan pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 adalah anggaran semula sebesar Rp. 756.768.257.429,- setelah dilakukan pembahasan menjadi Rp.774.183.477.018,- mengalami kenaikan target sebesar Rp.17.415.219.589,- atau naik sebesar 2,30%. Kenaikan Pendapatan Daerah ini berasal dari penambahan Pendapatan.

Asli Daerah sebesar Rp.300.000.000,-, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.19.166.594.114,- dan Penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.051.374.525,-

* A. Pendapatan Asli Daerah, anggaran Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari target awal yaitu sebesar Rp.153.160.514.484,- menjadi Rp.153.460.514.484,- atau mengalami kenaikan sebesar 0,20%, diantaranya Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,- tidak mengalami perubahan, Retribusi Daerah semula Rp.74.053.582.055,- menjadi sebesar Rp.74.688.582.055,- mengalami kenaikan sebesar Rp.635.000.000,- atau sebesar 0,86% dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.8.307.425.308,- tidak mengalami perubahan, Lain-Lain PAD yang sah semula dianggarkan sebesar Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi Sebesar Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01%. Penurunan tersebut karena koreksi rekening sesuai ketentuan yang berlaku berupa reklas ke rekening Retribusi Daerah sebesar Rp.335.000.000,-

Dilanjutkan, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer anggaran semula sebesar Rp.603.607.742.945,- setelah perubahan menjadi Rp.620.722.962.534,- mengalami penambahan sebesar Rp.17.115.219.589,-, atau mengalami kenaikan sebesar 2,84%, yang terdiri dari:

a. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer dari Pusat anggaran semula sebesar Rp.569.917.294.204,- setelah perubahan menjadi Rp.567.865.919.679,- mengalami pengurangan sebesar Rp.2.051.374.525,- atau 0,36%.

b. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi anggaran semula sebesar Rp.33.690.448.741,- setelah perubahan menjadi Rp.52.857.042.855,-mengalami penambahan sebesar Rp.19.166.594.114,- atau naik sebesar 56,89%.

*B. BELANJA DAERAH

Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp.806.768.257.429,-, setelah perubahan menjadi Rp 807.241.150.183,-. bertambah sebesar Rp.472.892.754,- atau naik 0,06%, yang terdiri dari:

1. Belanja Operasi Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, anggaran semula sebesar Rp.728.968.065.785,- setelah perubahan sebesar Rp.726.081.407.914,- mengalami pengurangan sebesar Rp.2.886.657.871,- atau minus 0,40%.

2. Belanja Modal

Belanja Modal terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, serta belanja modal asset tetap lainnya pada anggaran semula sebesar Rp.67.199.571.644,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.70.559.122.269,-mengalami kenaikan sebesar Rp.3.359.550.625,- atau naik 5,00%.

3. Belanja Tidak Terduga Belanja tidak terduga merupakan anggaran yang dialokasikan untuk menangani keadaan darurat dan mendesak, pada anggaran semula dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,- setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

4. Belanja Transfer.

Belanja transfer dialokasikan untuk Belanja Bantuan Keuangan yang dialokasi sebesar Rp.9.600.620.000,- dan tidak mengalami perubahan

* PEMBIAYAAN DAERAH

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dianggarkan sebesar Rp.50.000.000.000,-, pada perubahan anggaran dikurangi sebesar Rp.16.942.326.835,- sehingga menjadi Rp.33.057.673.165,- atau minus 33,88%. Pengurangan SiLPA merupakan angka koreksi yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

* Fraksi NasDem – PKB menyampaikan Pendapat atas Rancangan Perubahan APBD

Selanjutnya, setelah mempelajari dan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.

“NasDem – PKB menyampaikan pokok-pokok pikiran guna memberikan kontribusi pemikiran demi suksesnya Pemerintahan Kota Bukittinggi.

1. Pendapatan

Disisi pendapatan ada kenaikan pendapatan sebesar Rp17.115.219.589,- yang berasal dari pendapatan transfer antara lain :

a.Pendapatan transfer pemerintah turun Rp.2.051.374.525,-

b.Pendapatan transfer antar daerah naik sebesar Rp.19.166.594.114,-

2. Dari sisi Belanja naik sebesar Rp172.892.754,- terdiri dari :

a. Belanja Operasi turun Rp1.689.979.582,- dari Rp728.968.065.785,- setelah perubahan menjadi Rp727.278.086.203,-.

b. Belanja Modal naik Rp1.862.872.336,-dari Rp67.199.571.644,- setelah perubahan menjadi Rp69.062.443.980,-

c. Belanja tak terduga tetap Rp1.000.000.000,-

d. Belanja transfer Rp.9.600.620.000,-

3. Dari Pembiayaan turun Rp16.942.326.835,- dari Rp50.000.000.000,-setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165.

*Pendapat Fraksi Nasdem – PKB Zulhamdi Nova Chandra IB, A.Md menyampaikan, yang mana pendapatan asli daerah khususnya pendapatan retribusi daerah target

Rp.74.053.582.055 semester pertama tahun 2024 baru tercapai Rp.23.779.103.465,- atau 32,11% sangat beresiko tidak tercapai

sampai akhir tahun 2024, tentunya ini akan berpengaruh besar terhadap likuiditas keuangan daerah dalam hal menanggung pembiayaan belanja daerah.

” Kami Fraksi NasDem-PKB

menghimbau agar pengelola keuangan daerah benar-benar cermat memantau perkembangan likuiditas ini jangan sampai di

akhir tahun Pemerintah Kota Bukittinggi mengalami tunggakan pembayaran atau gagal bayar,” ujarnya.

Lebih lanjut pada tahun 2024 terjadi peristiwa pergeseran APBD yang menyebabkan terjadinya perubahan APBD sebelum masa perubahan APBD. Hal ini tentunya merupakan peristiwa yang luar biasa, dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 dijelaskan bahwa mekanisme ini terjadi disebabkan oleh kondisi tertentu, yaitu dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.

“Pendapat kami Fraksi NasDemPKB kebijakan seperti ini perlu dihindari dengan sistem perencanaan yang lebih baik sebab hanya bencana alam, kondisi perang, dan penyebaran penyakit menular yang luar biasa yang paling cocok diatasi dengan mekanisme ini,” diakhiri.

*Fraksi PKS Arnis Malin Palimo menyampaikan,  Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 756.768.257.429, pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 774.183.477.018. Artinya Pendapatan Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 17.415.219.589. Kenaikan ini berasal dari kenaikan PAD pada retribusi daerah sebesar Rp 300.000.000 dan kenaikan Pendapatan Transfer sebesar Rp 17.115.219.589.

” Fraksi PKS mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD Penghasil “inner” agar lebih optimal dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah yang sudah disepakati Bersama dengan DPRD dalam Ranperda ini,” jelasnya.

Dilanjutkan , Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 806.768.257.429, pada Ranperda Perubahan APBD tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 807.241.150.183. Artinya Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 472.892.754. Kenaikan Belanja Daerah tidak terlalu signifikan, hanya setara dengan 0,06 % dari total belanja secara keseluruhan.

Kemudian terjadi pergeseran belanja yang cukup besar antara Belanja Operasi dan Belanja Modal. Belanja Operasi mengalami penurunan sebesar Rp 2.886.657.871 dan Belanja Modal mengalami kenaikan sebesar Rp 3.359.550.625.

“Kami fraksi PKS mendorong agar dalam merealisasikan target Belanja Daerah, Pemerintah Daerah memperhatikan aspek efektifitas, efesiensi, tepat sasaran, berdaya guna, dan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah secara umum,” tutup Arnis.

*Fraksi Demokrat Alizarman, SHI.SH Menyampaikan RAPBD Perubahan dan Ranperda ini harus benar-benar mampu mengakomodir keinginan masyarakat dan sesuai dengan  ketentuan regulasi yang ada.

“Fraksi Demokrat Meminta pemerintah Daerah harus dapat menggunakan APBD perubahan dengan Efisien dan Efektif sesuai dengan sisa waktu tahun anggaran yang relative singkat, serta mengingatkan pemerintah Daerah agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran harus dikemas lebih akuntabel dan transparan terhadap realisasi anggaran di setiap bidang,”Ujarnya.

Dilanjut, Bagi OPD yang realisasi kegiatan dan serapan belanjanya masih rendah, agar lebih focus menjalankan program dan kegiatan, sehingga dalam waktu yang relative singkat ini realisasi program dan kegiatan tersebut dapat terlaksana.

” Fraksi Demokrat juga menekankan agar penyerapan anggaran diharapkan bukan hanya sekedar terserap saja namun diharapkan memberikan efek positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat,” harapnya.

Selanjutnya Fraksi Demokrat juga meminta agar setiap kebijakkan dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah tetap memperhatikan aspirasi yang ada ditengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan persoalan baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan masyarakat yang lainnya.

* Fraksi Gerindra Shabirin Rachmat, S.Sos menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kami atas Rancangan Peraturan Daerah ini.

Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan dewan terkhusus kepada Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras secara melakukan pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Fraksi Gerindra setuju dan mendukung agar rancangan APBD perubahan ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,”terangnya.

dilanjutkan, kami mengharapkan pemerintah daerah agar memaksimalkan perubahan APBD 2024 ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal, serta kami juga berharap kebijakan yang menyangkut kebijakan sosial serta pelayanan wajib dasar kedepannya untuk dapat lebih ditingkatkan lagi.

“Dan dengan perubahan ini kami juga mengharapkan semua program-program yang sudah direncanakan agar dapat direalisasikan seefisien mungkin,” pungkasnya.

*Fraksi Fraksi PAN H. IRMAN, SH menyampaikan, ada hantaran RAPBD Tahun 2024 yang disampaikan oleh Walikota diestimasikan Pendapat Daerah sebesar Rp.774 Miliar lebih. Kemudian pada pembahasan terjadi lagi perubahan menjadi sebesar Rp. 756 Miliar lebih atau naik sebesar Rp. 17 Miliar lebih atau naik 2,30%. Terjadinya perubahan atau kenaikan sebesar Rp. 17 Miliar lebih ini pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 300 Juta, Pendapatan Transfer Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat Rp. 19 Miliar lebih. Selanjutnya terjadi. Penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 2

Miliar lebih. Secara umum kami Fraksi PAN memberikan apresiasi adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah pada target pembahasan APBD Tahun 2024 kali ini. Namun permasalahan yang sering terjadi prediksi pendapatan daerah ini tidak sesuai dengan target yang diharapkan, terutama pada PAD pada Pajak Daerah disebabkan berbagai alasan yang sering disampaikan dalam Perda Pertanggungjawaban APBD setiap tahunnya.

“Oleh sebab itu kami berharap agar SKPD penghasil yang menjadi tumpuan PAD ini memang sungguh mengawasi target pendapat sehingga tidak hanya sekedar memasang target namun tidak mampu merealisasikannya,” ujarnya.

*PADA BIDANG BELANJA DAERAH.

Pada Nota hantaran APBD Tahun 2024 yang disampaikan Saudara Walikota diestimasikan Belanja Daerah sebesar Rp. 806 Miliar lebih.

Selanjutnya pada pembahasan terjadi lagi penambahan menjadi sebesar Rp. 472 Juta lebih atau naik sebesar 0,06 % Memperhatikan posisi Belanja Daerah dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Belanja Operasi diawal sebelum pembahasan berjumlah Rp.728 Miliar lebih setelah dilakukan pembahasan berjumlah sebesar Rp 726 Miliar lebih atau pengurangan sebesar Rp. 2,8 Milyar lebih atau minus 0,40%.

2. Belanja Modal diawal sebelum pembahasan berjumlah Rp.67 Miliar lebih setelah dilakukan pembahasan berjumlah sebesar Rp70 Miliar lebih atau naik Rp. 3,3 Miliar lebih.

3. Belanja Tidak Terduga diawal sebelum pembahasan berjumlah Rp.1 Miliar setelah dilakukan pembahasan tidak mengalami perubahan.

4. Belanja Transfer dialokasikan untuk belanja bantuan keuangan yang dialokasikan sebesar Rp. 9,6 Miliar lebih dan tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan pembagian belanja diatas, secara umum kami Fraksi PAN memberikan apresiasi bahwa rancangan APBD Tahun 2024 telah disusun dengan baik dan dengan regulasi baru. Namun melihat prosentase belanja APBD 2024, bahwa belanja untuk keperluan belanja Pegawai dan belanja barang dan jasa masih cenderung tinggi dibandingkan dengan belanja yang langsung dianggarkan atau dirasakan oleh kebutuhan masyarakat.

“Pada Bidang Pembiayaan Daerah. Untuk Tahun 2024 sumber penerimaan utama pembiayaan daerah ditetapkan berasal dari Silpa Tahun sebelumnya sebesar Rp. 50 Miliar lebih. Namun setelah pembahasan dikurangi sebesar R[p . 16 Milia r lebih sehingga menjadi Rp.33 Miliar lebih atau minus 33 Miliar lebih,” tutupnya.

* Fraksi Partai Golangan Karya menyampaikan, pada sidang yang terhormat ini, dan kami sepakat menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Perubahan APBD Tahun 2024 disepakati menjadi Perda dan selanjutnya ditempatkan dalam lembaran daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam sambutannya menjelaskan sebagaimana kita ketahui bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 didasarkan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati pada tanggal 29 Juli 2024 lalu dengan tetap mengusung tema “Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama anggota Dewan yang telah meluangkan waktu, menguras pikiran serta tenaga membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, sehingga pada saat ini kita telah dapat mencapai tahapan Persetujuan Bersama,” ucapnya.

Ia menambahkan, kita berharap, buah pikir kita yang telah dituangkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 ini, dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi.

Turut hadir Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Forkopimda Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten,Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi , Pimpinan BUMN/BUMD Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi serta Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Cadiak Pandai, dan Tokoh Masyarakat , Rekan-rekan unsur pers baik cetak maupun elektronik.(Nia)

Exit mobile version