Indeks

DPRD Bukittinggi Tuntaskan Tiga Paripurna Beruntun, Tiga Perda Disetujui hingga Bedah Pertanggungjawaban APBD 2025

Bukittinggi, lintastiga.com – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar tiga rapat paripurna secara berurutan pada 5 hingga 9 Juni 2026 di Gedung DPRD Bukittinggi. Agenda tersebut meliputi persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hingga jawaban Wali Kota atas berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD.

Paripurna pertama yang digelar Jumat (5/6/2026) menjadi momentum penting karena DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi menandatangani nota persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda strategis. Ketiga Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta perubahan Perda tentang Transportasi Darat.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa ketiga Ranperda telah melalui proses fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, pembahasan lanjutan oleh panitia khusus, hingga rapat gabungan komisi sebelum akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui peningkatan kesiapsiagaan, pemetaan kawasan rawan kebakaran, hingga keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.

Untuk Ranperda Transportasi Darat, sejumlah perubahan dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap layanan angkutan sekolah gratis, sekaligus menyesuaikan sistem perizinan berbasis risiko sesuai regulasi nasional terbaru.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, juga menghantarkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia mengungkapkan bahwa Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Berdasarkan laporan keuangan tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp755,88 miliar atau 100,23 persen dari target. Sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari anggaran yang ditetapkan, sehingga menghasilkan surplus anggaran Rp61,05 miliar dan SiLPA sebesar Rp94,13 miliar.

Fraksi DPRD Soroti SiLPA dan Serapan Anggaran

Paripurna kedua berlangsung Senin (8/6/2026) dengan agenda penyampaian pemandangan umum enam fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Berbagai fraksi memberikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Bukittinggi. Namun demikian, seluruh fraksi juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Fraksi PKS mempertanyakan sektor-sektor yang menjadi penyumbang utama pendapatan daerah hingga melampaui target, penyebab rendahnya serapan belanja, serta strategi pemanfaatan SiLPA sebesar Rp94,13 miliar.

Fraksi Demokrat menilai capaian WTP harus menjadi fondasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Fraksi ini juga mendorong optimalisasi PAD melalui digitalisasi pajak dan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.

Sementara Fraksi NasDem menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran serta memastikan keberlanjutan program pembangunan.

Fraksi PPP-PAN, Karya Kebangsaan, dan Gerindra juga menyoroti rendahnya serapan belanja yang hanya mencapai 88,26 persen, tingginya SiLPA, efektivitas penggunaan aset daerah senilai Rp2,90 triliun, hingga peningkatan kewajiban daerah yang naik 36,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, seluruh fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Wali Kota Jawab Pertanyaan Fraksi

Paripurna ketiga digelar Selasa (9/6/2026) dengan agenda jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Ramlan Nurmatias terlebih dahulu meluruskan sejumlah informasi terkait penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk membayar gaji PPPK, melainkan dialokasikan sesuai ketentuan pemerintah pusat untuk program mitigasi bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, dan pelayanan dasar masyarakat.

Menjawab pertanyaan fraksi mengenai pendapatan daerah, Wali Kota menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp161,33 miliar atau 97,36 persen dari target. Pendapatan transfer mencapai Rp590,54 miliar atau 100,36 persen, sementara terdapat tambahan pendapatan lain yang sah berupa dana pascabencana dan sumber pendapatan lainnya.

Untuk belanja daerah, realisasi mencapai Rp694,82 miliar atau 88,26 persen dari anggaran. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Terkait SiLPA sebesar Rp94,13 miliar, Ramlan menjelaskan bahwa angka tersebut terbentuk dari pelampauan pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta pembiayaan neto yang positif.

Sedangkan mengenai kewajiban daerah yang meningkat menjadi Rp10,26 miliar, pemerintah menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga, pendapatan diterima di muka, utang belanja, dan utang jangka pendek lainnya.

Komitmen Bersama Bangun Bukittinggi

Rangkaian tiga paripurna DPRD Kota Bukittinggi tersebut menunjukkan kuatnya fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi. Persetujuan tiga Ranperda strategis, pembahasan mendalam terhadap pertanggungjawaban APBD 2025, hingga jawaban komprehensif dari pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi.(Nia)

Exit mobile version