BUKITTINGGI, lintastiga.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, menggelar rapat paripurna istimewa di ruang sidang dewan, Selasa (7/6/2022).
Paripurna istimewa tentang hantaran tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Asra.
Ketiga ranperda itu pertama, Pencabutan Perda No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan ketiga Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekdako Bukittinggi dan sejumlah pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Beny Yusrial saat membuka sidang mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan secara terbatas dan secara virtual.
Kata dia, pengajuan ranperda tentang pencabutan perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan inisiatif DPRD Bukittinggi.
Agenda pertama sidang tentang pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dibacakan juru bicara DPRD Hj Noni.
Dalam nota yang dibacakan Hj Noni, kelembagaan kemasyarakatan mempunyai peran penting. Namun dengan dilakukan pencabutan, maka tidak berlaku lagi.
Dengan dicabutnya peraturan tersebut, diharapkan pemerintah kota Bukittinggi membuat peraturan agar tidak terjadi ke kosong peraturan tentang lembaga kemasyarakatan.
Agenda sidang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan Wali Kota Erman Safar.
Menurut Erman, berdasarkan evaluasi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri No 99 tahun 2018 dan peraturan per undangan-undangan menjadi dasar Perubahan Perda No. 9 tahun 2016 diantaranya.
Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2019 tentang perubahan peraturan pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Janka Menengah Kota Bukittinggi (RPJMD) 2021 – 2026.
Melalui mekanisme proses evaluasi dalam draf Rancangan Perda perubahan yaitu, Dinas Kesehatan naik menjadi tipe B, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tetap tipe C, namun tidak digabungkan lagi dengan urusan pemerintahan bidang pertahanan untuk efektif dan produktif nya pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman naik menjadi tipe B, Dinas Kebakaran berubah Nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai amanat Permendagri No. 16 tahun 2016.
Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi tipe C diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi tipe B.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Keeja turun menjadi tipe C, karena sesui Permendagri No. 25 tahun 2021.
Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan dipisahkan menjadi dua dinas yaitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipisahkan menjadi dua yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Hal itu sesuai dengan RPJMD Kota Bukittinggi bidan pariwisata menjadi sektor unggulan.
Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol setingkat eselon II dengan tipe C, berdasarkan hasil evaluasi sesuai amanat Permendagri No. 11 tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100-400 tahun 2019.
Penambahan Struktur Staf Ahli Kepala Daerah dikarenakan pertimbangan sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada kepala daerah, dan adanya penyempurnaan difinisi dari unit pelaksana teknis daerah dan perubahan difinisi terhadap UPTD rumah sakit. (son)