Indeks

Bukittinggi Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Ramlan Nurmatias Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Bukittinggi, lintastiga.com-Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Padang, Jumat (27/3/2026).

Dokumen laporan keuangan tersebut diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Selain Kota Bukittinggi, turut hadir Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan yang juga menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025.

Ramlan Nurmatias menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ia menilai laporan keuangan menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran.

“Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Ramlan.

Secara tidak langsung, Ramlan juga menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi berupaya menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, laporan keuangan wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumatra Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas tindak lanjut rekomendasi yang telah dilakukan.

Menurut Nelson, komunikasi dan sinergi antara BPK dengan Pemerintah Kota Bukittinggi selama proses pemeriksaan interim berjalan dengan baik. Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus dipertahankan agar pemeriksaan terinci berjalan tepat waktu.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim,” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPK RI juga menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan. Surat tugas tersebut berkaitan dengan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung selama 60 hari.(N)

Exit mobile version