PADANG — Lintastiga.com — Sengketa dua bidang tanah pusaka tinggi di Parik Rantang, Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, memasuki babak penting. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan lima orang penggugat.
Hal itu tertuang dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 225/PDT/2026/PT PDG, yang diputus pada 30 September 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 7 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding pihak tergugat, tetapi sekaligus menguatkan Putusan PN Padang Panjang Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Pdp tertanggal 3 Agustus 2026.
Dengan demikian, putusan tingkat pertama yang mengabulkan sebagian gugatan para penggugat tetap dipertahankan pada tingkat banding. Upaya banding pihak tergugat tidak mengubah hasil putusan tersebut.
Perkara ini menyangkut tanah pusaka tinggi yang berkaitan dengan persoalan hak dan kepemilikan dalam masyarakat Minangkabau. Karena itu, dasar hak, bukti-bukti, serta pertimbangan hukum menjadi bagian penting dalam penyelesaian sengketa.
Putusan banding tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum sengketa tanah Parik Rantang. Meski demikian, cakupan hak yang dikabulkan perlu merujuk pada amar putusan secara lengkap agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Sumber: Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 225/PDT/2026/PT PDG.(Eko)
