Bukittinggi, lintastiga.com-Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, direncanakan beralih fungsi pada akhir Desember 2026. Perubahan tersebut berkaitan dengan penataan aset karena lahan puskesmas merupakan aset Kementerian Agama, sedangkan bangunan di atasnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi Ramli Adrian, S.KM., mengatakan lahan yang digunakan Puskesmas Gulai Bancah memiliki luas sekitar 400 meter persegi dan berstatus aset Kementerian Agama. Sementara bangunan puskesmas merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Dahulu di sana ada MIN dan MTsN. Saat itu pihak terkait menyetujui pembangunan puskesmas pembantu di kompleks lahan Kementerian Agama. Dari situlah awalnya,” ujar Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ramli, pemanfaatan lahan tersebut bermula sekitar 1983 untuk pembangunan Puskesmas Pembantu melalui mekanisme pinjam pakai.
Seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan, bangunan kemudian dikembangkan pada 2004. Luas bangunan yang sebelumnya sekitar 200 meter persegi diperluas menjadi sekitar 400 meter persegi.
Pada periode tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi juga melakukan perjanjian penggunaan lahan dengan pihak Kementerian Agama. Perjanjian hak pakai tersebut diperbarui secara berkala hingga sekitar 2011.
Persoalan aset kemudian muncul setelah terjadi perubahan regulasi mengenai pengelolaan aset negara pada 2011. Pengelolaan aset tersebut selanjutnya berada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ramli mengatakan, sejak 2011 penggunaan lahan menghadapi persoalan karena Kementerian Agama memiliki rencana mengembangkan fasilitas pendidikan di kawasan tersebut.
“Sejak 2011 sampai sekarang, lahan tersebut tidak lagi diizinkan untuk digunakan karena Kementerian Agama memiliki rencana pengembangan sekolah,” katanya.
Dalam penyelesaian persoalan aset tersebut, KPKNL memberikan sejumlah alternatif kepada Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kementerian Agama. Salah satu opsi ialah Kementerian Agama menghibahkan tanah kepada pemerintah kota. Opsi lainnya, Pemerintah Kota Bukittinggi menghibahkan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut kepada Kementerian Agama.
Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Agama di tingkat pusat, menurut Ramli, tanah aset Kementerian Agama yang dapat dihibahkan terbatas pada lahan yang tidak sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan maupun pendidikan.
“Setelah dikonfirmasi ke Kementerian Agama pusat, lahan yang boleh dihibahkan adalah lahan yang tidak dipergunakan. Jadi, tidak ada peluang bagi mereka untuk menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi memilih menghibahkan bangunan Puskesmas Gulai Bancah kepada Kementerian Agama. Bangunan tersebut selanjutnya direncanakan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan di kawasan itu.
Sekitar 30 tenaga kesehatan dialihkan
Selain persoalan aset, perubahan fungsi Puskesmas Gulai Bancah juga berdampak terhadap tenaga kesehatan dan pegawai yang selama ini bertugas di fasilitas tersebut.
Ramli menyebut terdapat sekitar 30 tenaga kesehatan dan pegawai yang akan dialihkan ke fasilitas kesehatan lainnya.
“Tenaga kita lebih kurang 30 orang. Nanti akan kita sebar ke delapan puskesmas dan satu rumah sakit. Positifnya, dengan cara ini kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan tersebut bisa terpenuhi,” kata Ramli.
Dinas Kesehatan juga telah membahas rencana pengalihan pelayanan bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat yang selama ini mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Gulai Bancah nantinya diarahkan untuk mengakses fasilitas kesehatan lainnya.
Namun, data yang tersedia belum merinci delapan puskesmas dan satu rumah sakit yang akan menjadi lokasi penempatan pegawai, maupun fasilitas kesehatan mana yang akan menjadi rujukan utama bagi masyarakat pengguna layanan Puskesmas Gulai Bancah.
Rencana tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2026, seiring dengan pengalihan fungsi bangunan dan penyelesaian penataan aset antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kementerian Agama.(Mis)
