AGAM, LINTASTIGA.COM – Persoalan Bakapindo saat ini menjadi bahan perbincangan di tengah publik, terkait hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Agam terjun ke kamang, berkembang isu bahwasanya ketua DPRD tinjau lokasi Bakapindo, pada hal itu tidak benar.
Pada saat itu Ketua DPRD Agam datang dengan maksud dua hal yakni melihat tempat(lokasi) yang akan dibangun untuk BLT karena ia akan menurunkan dana pokok pikiran (pokir) dan saat itu juga berbincang terkait masalah PT Bakapindo, namun bukan membahas Bakapindo, tapi terkait masalah bantuan BLT, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Drs. Amrinal D.t Kabasaran Nagari Kamang Mudiak pada hari Sabtu (13/1/2023) sore.
Bamus menegaskan, kedatangan ketua DPRD tinjau Dana BLT, kemudian juga sedikit membahas mengenai apa yang menjadi masalah di Pemda Agam atau Provinsi tentang perizinan PT. Bakapindo, ” pada saat itu kami tidak mengetahui dan saya menjawab secara Bamus,” ucapnya
Lanjutnya, “Cuma secara proses di jorong Durian terkait masalah PT Bakapindo rasanya ini udah beberapa kali dibicarakan bahkan dari tahun 2018 dibicarakan.
Dengan adanya proses jorong dan orang yang berkompeten di kampung tersebut ( Buek Arek) akan mengadakan acara dengan PT Bakapindo makanya dibuatlah kesepakatan (rekomendasi) dan sebagainya dan itu sudah selesai.
“Memang ada beberapa orang warga yang tidak menyetujuinya, saya selaku Bamus tentu semua aspirasi masyarakat ditampung,”terangnya.
Yang saya ketahui ada enam (6) tuntutan masyarakat kepada PT. Bakapindo, salahsatunya mengenai kerusakan rumah warga dari dampak pengoperasian, akan tetapi PT. Bakapindo bersedia mengganti ruginya,ungkap
“Jadi dengan proses tersebut bagi masyarakat yang dirugikan bukan menuntut kepada PT Bakapindo akan tetapi kepada jorong dan buek arek terkhusus di Jorong durian,” ungkap Amrinal.
Semenjak pembicaraan terakhir tahun 2018 silam, PT Bakapindo dengan masyarakat jorong durian, dimintalah kontribusinya dan itu atas kesepakatan bersama niniak mamak.
” Pada saat itu di buat kesepakatan PT Bakapindo sepakat memberikan kontribusi sebesar Rp 10 Juta rupiah perbulan, sudah ditandatangani diatas Notaris dari tahun 2020 hingga sekarang masih berjalan,” pungkasnya.(Nia)